Pasutri Diduga Bandar Narkoba Kampung Pajak Diciduk Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Ilustrasi.

Editor: MJ. Sitorus

LABURA|GarisPolisi.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu dikabarkan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ART dan EJP yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di Kampung Pajak, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan pasutri ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pria yang diduga anak buah ART yang bertugas mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pasutri tersebut telah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu.

Upaya media ini konfirmasi kepada KBO Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Iptu L. Siringo Ringo, melalui pesan WhatsApp dan panggilan langsung, hingga berita ini tayang belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard Malau, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp menjawab, " coba tanya  ke Kapolsek NA IX - X, atau ke Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu,  AKP Sopar Budiman." jawab Kapolres.

Meski begitu, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi penangkapan dan status hukum pasutri tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar