TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang residivis, seorang wanita berinisial VM (28) warga Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, karena terbukti memiliki 5 paket narkotika jenis sabu.
Mengutip keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Senin (10/06/24).menjelaskan bahwa pelaku di tangkap pada Rabu (29/05/24).lalu.
Ceritanya begini, di awali tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga memiliki narkotika sehingga meresahkan masyarakat sekitar lingkungan tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, persis pada Rabu (29/05/2024) dini hari, Tim Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Petugas dengan didampingi Kepling setempat melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang ditempati pelaku", sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Selanjutnya kata Agus, saat akan diperiksa, pelaku VM mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang kotak rokok, namun perbuatan pelaku diketahui oleh petugas. Selain itu pelaku juga tidak mengakui bahwa kotok rokok tersebut miliknya.
"Dengan didampingi Kepling, lalu petugas membuka kotak rokok tersebut. Dari dalam kotak rokok tersebut ditemukan 5 paket sabu seberat 0,57 gram dan plastik klip kosong," terang Agus.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Pelaku VM ini merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu dan divonis pada tahun 2020 lalu
Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Sumber: Humas Polres T.T )
0 Komentar