Mahasiswa Magang YMMA Perjuangkan Penganggaran Dana Desa untuk Penanggulangan TBC di Deli Serdang

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Mahasiswa Magang Bakrie Center Foundation (BCF) bekerja sama dengan Yayasan Mentari Meraki Asa yang berasal dari beberapa Universitas yang ada di Sumatera Utara melakukan audiensi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang yang berlokasi di Jl. Mawar No.10, Tj. Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (03/06/2024). 

Mahasiswa yang melakukan audiensi dengan pihak PMD berjumlah 10 orang yang diantaranya, yaitu Syahru Ramadhan yang merupakan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Windy Permata Tiara Mahasiswa Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Fanny Winsilia Mahasiswa Psikologi dari Universitas Sumatera Utara, Natasya Aulia Angkat Mahasiswa Teknik Informatika dari Universitas Prima Indonesia dan 6 mahasiswa magang lainnya. Beserta Kepala Yayasan Mentari Meraki Asa Kabupaten Deli Serdang, Taufik Hidayat.  

Proses audiensi disambut hangat dan diterima langsung oleh Sekertaris Dinas PMD, Ahmad Turmizi dan Staf Dinas PMD, Suhemi Purba. Audiensi dilakukan untuk membahas mengenai keseriusan Pemerintah Daerah terkait Penganggaran Dana program Penanganan kasus TBC (Tuberkulosis) di Kabupaten Deli Serdang. 

Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh Mahasiswa Magang di 5 desa Kabupaten Deli Serdang yaitu Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal. 

Dari kelima desa tersebut didapat kesimpulan hasil penelitian berupa belum adanya penganggaran dana desa yang dikhususkan untuk program TBC.

Hal ini dikarenakan belum adanya regulasi yang secara jelas mencantumkan terkait penganggaran program penanggulangan TBC dalam dana desa. 

Sekertaris Dinas PMD Ahmad Turmizi dalam pertemuan tersebut menyampaikan “Untuk anggaran desa peran kami itu hanya memberikan batasan - batasan ataupun patron – patron anggaran  kegiatan apa saja yang bisa dianggarkan di desa itu, memang untuk kesehatan tidak secara khusus TBC. Berdasarkan permendes dan perbup yang telah diterbitkan bahwa anggaran pemberdayaan untuk pencegahan penyakit menular, jadi tidak khusus TBC karna ada penyakit menular yang lain," ujarnya.

Sementara Staf Dinas PMD, Suhemi Purba menambahkan pendapat bahwa prioritas pengelolaan dana desa harus mengacu kepada regulasi yang ada. 

"Permasalahan yang dihadapi saat ini, pihak pemerintah desa belum berani menganggarkan dana desa guna penanganan kasus TBC yang ada di desanya karena di dalam peraturan daerah sendiri tidak dijelaskan secara rinci terkait Penganggaran Dana Desa terkhusus untuk kasus TBC," tambah Suhemi. 

“Berdasarkan asas hukum yang diperkuat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 bahwa peraturan perundang-undangan boleh saja dijalankan selama tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,” ujar Windy salah satu mahasiswa magang. 

Hal ini menegaskan bahwa pemerintah daerah boleh saja memberikan anggaran penanggulangan TBC karena tidak melanggar peraturan yang telah ada dan malah sejalan dengan peraturan yang sudah ada. Seperti Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Kepala Yayasan Mentari Meraki Asa Kabupaten Deli Serdang, Taufik Hidayat dalam kesempatan tersebut mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam hal penganggaran dana desa untuk penanggulangan TBC dan berharap kedepannya kata TBC dapat tercantum dalam regulasi, sesuai dengan (LMPPJD) pada tahun 2025-2045. 

Kepala YYMA Deli Serdang juga menyuarakan 4 program penting terkait pemanfaatan dana desa guna merealisasikan program penanggulangan TBC , yaitu: Reward atau insentif untuk kader, investigasi kontak untuk memutus rantai penularan TBC, Sosialisasi dan edukasi terkait TBC kepada masyarakat, serta Pemberian Makan Tambahan (PMT) bagi penderita TBC.

Audiensi yang dilakukan ini merupakan bagian dari penanganan penanggulangan kasus TBC di Deli Serdang yang semangkin melonjak. Mengingat data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, jumlah kasus positif TBC pada tahun 2021 sebanyak 1.698 kasus positif. Kemudian pada tahun 2022 sebanyak 1.988 kasus positif. Pada tahun 2023 sebanyak 3.030 kasus positif. Hingga per bulan Mei 2024 sebanyak 1.777 kasus positif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan secara signifikan sejak 3 tahun terakhir.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar