Eksekusi Pasar Petisah Tahap II Ricuh, PT GKKS Tempuh Jalur Hukum

MEDAN|GarisPolisi.com - Eksekusi tahap kedua Gedung Pasar Petisah Medan oleh Pemko Medan pada Kamis (6/6/2024) berlangsung ricuh. Petugas Satpol PP dan PUD Pasar Medan terlibat adu mulut dan dorong-dorongan dengan pihak PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS).

Eksekusi difokuskan pada pengosongan kantor milik PT GKKS di lantai II pasar Petisah. Sebelumnya, Pemko Medan melalui juru bicara diwakili Kabag Humas PUD Pasar Petisah Medan, Fachrul Rozi, Asisten Ekbag Pemko Medan, Suriono, Kabag Hukum Pemko Medan, Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno, Dirop, Ismail, Pardede, Dirkeu Fernando Napitupulu, Kepala Cabang, Kepala Pasar PUD Pasar Medan dan dari Satpol PP Kota Medan telah menyampaikan bahwa pengelolaan pasar Petisah telah berakhir pada 2 Mei 2024 dan meminta PT GKKS melakukan pengosongan dan berhenti beraktivitas.

Namun, PT GKKS menolak eksekusi dengan alasan adanya addendum perjanjian dengan Pemko Medan yang dianggap tidak sesuai. Penolakan ini disampaikan oleh pengacara dan penasihat hukum PT GKKS, Daniel Ompusunggu, Timoteus Sirait, dan Emmauli Situmorang, bersama Manager PT GKKS, Simarmata.

Kericuhan terjadi saat petugas Satpol PP dan PUD Pasar Medan mulai mengeluarkan barang-barang kantor milik PT GKKS. Pihak PT GKKS menuduh petugas melakukan pengrusakan dan akan menempuh jalur hukum.

Situasi sempat memanas dan semakin ramai adu argumentasi terus berlangsung hingga pukul 11.00 WIB. Eksekusi tahap kedua ini nampaknya belum menemukan solusi final dan masih akan berlanjut ke jalur hukum.

(Misdi)

Posting Komentar

0 Komentar