SERGAI|GarisPolisi.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) bekerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial S alias Brengsek (48) dan J alias Ibeng (46), keduanya warga Dusun 2 dan Dusun 4 Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi, Sergai.
Kapolsek Dolokmasihul, AKP Zulham, didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Polsek Dolokmasihul, Ipda Joko Winarno, Kamis (6/6/2024) di Polres Sergai Seirampah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah pelaku pembakaran rumah milik Mawar Indah (50) di Dusun 6 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, yang terjadi pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Ketika kebakaran terjadi, anak korban yang sedang tidur di ruang tamu terbangun karena mencium aroma bahan bakar dan melihat kobaran api di jendela serta pintu depan rumah. Korban, dibantu para tetangga, berhasil memadamkan api sebelum menghanguskan seluruh bangunan," ujar AKP Zulham.
Merasa curiga dan keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa kebakaran itu ke Polsek Dolokmasihul dengan laporan polisi nomor LP/B/52/V/2023/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 31 Mei 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Bekerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR yang dipimpin Lettu A Nasution, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku pembakaran rumah serta menemukan lokasi persembunyiannya.
"Pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan Brengsek dan Ibeng di Simpang Kelapa Satu di Dusun 2 Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi," ungkap AKP Zulham.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Brengsek dan Ibeng melakukan pembakaran rumah korban atas suruhan DS dan D dengan imbalan Rp500 ribu. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke kursi plastik, daun pintu, dan kusen jendela rumah korban, lalu menyulutnya dengan korek api. Setelah api berkobar, mereka melarikan diri dengan sepeda motor jenis matic.
Menindaklanjuti keterangan kedua pelaku yang telah ditangkap, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul bergerak mencari keberadaan DS dan D, namun hingga saat ini mereka belum berhasil ditangkap.
"Brengsek dan Ibeng saat ini sudah diamankan di Polsek Dolokmasihul. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 8 tahun. Tim kami juga masih terus memburu DS dan D yang diduga sebagai otak pelaku pembakaran. Mudah-mudahan kedua tersangka ini dapat segera ditangkap," tegas AKP Zulham.
(Zulpan)
0 Komentar