Curi Motor di Tempat Arisan, Pele Diringkus Polsek Binjai Kota

 

BINJAI|GarisPolisi.com - Satreskrim Polsek Binjai Kota berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SL alias Pele (47).

Pelaku ditangkap atas laporan korban AF (63) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BK 4188 PAM.

Pencurian tersebut terjadi saat korban pada hari Minggu Tanggal 19 maret 2023 sekira pukul 14.00 wib sedang menghadiri arisan keluarga di dekat rumahnya, di Jalan Tengku Imam bonjol, Gang Balai, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Selesai acara arisan keluarga, korban berniat untuk mengambil  sepeda motornya, namun korban tidak menemukan sepeda motornya diparkiran. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Binjai Kota.

Kapolsek Binjai Kota AKP Armawati mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari korban dan kemudian Kanit Reskrim Iptu M.M Ketaren, bersama anggota melakukan penyelidikan.

" Terduga pelaku ini dikenal cukup licin sehingga selalu mengetahui gerak gerik petugas," kata Kapolsek Binjai Kota.

AKP Armawati menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan unit reskrim polsek Binjai kota, akhirnya pelaku SL alias Pele berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Minggu (10/06/2024) pukul 04.00 wib dini hari.

" Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti  berupa 1 lembar STNK Asli, 1 Buah BPKB Asli, dan 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio J BK 4188 PAM," ucap Armawati.

" Pelaku dipersangkakan  melanggar pasal 363 subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tambahnya.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar