18 Kali Beraksi, Tiga Begal Bersajam ditangkap Polsek Selesai

BINJAI|GarisPolisi.com - Polsek selesai bersama Polsek Binjai Utara, Polres Binjai berhasil mengamankan 3 orang pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di dua lokasi yaitu Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan dan Desa Namu Ukur, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (07/06/2024) dini hari.

Adapun ketiga pelaku berinisual HP alias Atok (18), RS alias Moldi (18) dan RDT alias Donta (16).

Penangkapan ketiga pelaku atas Laporan dari korban Alldo (17), dimana pada hari Jumat (07/06/2024) sekira Pukul 00.30 wib, korban sedang melintas di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dengan mengendarai satu unit sepeda motor honda vario dengan Nomor Polisi BK 3190 RBN tahun di pepet satu unit sepada motor vario yang berbonceng tiga orang laki-laki dan kemudian memberhentikan korban.

Saat itu, dua orang pelaku yang di bonceng langsung mengeluarkan parang dan mengarahkan ke korban. Karena merasa takut dan terancam, korban melarikan diri dan kemudian ketiga pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Atas kejadian tersebut, korban lamgsung mendatangi Polsek selesai san membuat laporan.

Plt Kapolsek Selesai, Iptu H Sibuea mengatakan ketiga pelaku ditangkap atas Laporan korban dan Tim langsung berkolaborasi dan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Binjai Utara.

Mendapatkan informasi setelah menerima laporan atas kejadian tersebut Iptu H.Sibuea, SE, selaku Plt. Kapolsek selesai langsung berkolaborasi dan bekerja sama dengan unit reskrim polsek binjai utara.

" Saat itu juga kami langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas menemukan dua orang terduga pelaku HP dan RS sedang duduk di sebuah warung tepatnya di simpang Tanah Seribu Jalan Letjend Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, kota binjai sekira Pukul 02.00 wib," kata Iptu H Sibuea.

Plt Kapolsek Selesai menambahkan Tim langsung melakukan interogasi terhadap kedua pelaku HP dan RS tentang keberadaan seorang teman mereka RDT yang terlibat dalam tindak pidana curas tersebut. 

" Atas informasi dari kedua pelaku, Saat itu juga kami langsung mengejar serta memburu keberadaan RDT dan Tim berhasil mengamankanya di rumah mertuanya, Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat dini hari," ucapnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku HP, RS dan RDT kemudian kepada petugas, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Binjai.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 lembar STNK sepeda motor vario Nopol BK 3190 RBN, 1 lembar STNK sepeda motor dengan Nopol BK 2836 RBM, 1 lembar surat tanda coba kendaraan bermotor Yamaha Nmax warna hitam dengan Nopol BK 3139 RBN, 1 lembar surat STNK sepda motor Vario 125 dengan Nopol BK 3074 RBI, 1 buah kunci sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nopol BK 3139 RBN, 1 buah kunci gembok dan 1 bilah parang berbentuk sangkur.

" Terhadap HP, RS dan RDT dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana," Ujar Iptu H Sibuea.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar