Tanaman Ulang Kelapa Sawit di PTPN IV Regional 2 Kebun MEP Tanpa Kacangan, Manager : Tidak Ada Dalam Juknis

Areal Tanaman Baru (TU) Afdeling II, PTPN IV Regional 2 Kebun Meranti Paham.

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Meski tanaman kacangan ataupun jenis Mucuna bracteata dinilai prospektif dan sangat produktif sebagai sarana penutup tanah serta pengendali segala jenis gulma diareal perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun ternyata tidak semua perusahaan perkebunan kelapa sawit menerapkan metode itu.

Seperti halnya di PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 2, Kebun Meranti Paham (MEP) yang berlokasi di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). 

Di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu, di areal Tanaman Baru (TU) tahun 2024 yang berlokasi di Afdeling 2 Kebun MEP tersebut tampak tidak disertai dengan penanaman tumbuhan penutup jenis kacangan atau tumbuhan penutup jenis lainnya.

Hal itu dikarenakan penanaman tumbuhan penutup jenis kacangan tidak tertera dalam petunjuk teknis (Juknis) penanaman baru, Demikian dikatakan Denis, Manager PT Perkebunan Nusantara IV Regional 2 Kebun MEP.

"Ia bang, tidak ditanam kacangan karena memang tidak ada dalam juknis," Ucap Denis kepada GarisPolisi.com via telepon WhatsApp pada Rabu (29/5/2024) sore.

Berbeda dengan keterangan Denis, menurut salah seorang wanita yang sedang bekerja diareal perusahaan di Afdeling 2 Kebun MEP tersebut, salah seorang pekerja itu mengatakan bahwa perusahaan sebenarnya telah melakukan penyemaian bibit kacangan dilokasi dekat perkampungan, tapi sampai saat ini belum ditanam. Karena belum ada pekerja mau menanamnya karena harga tanamnya terlalu murah. 

"Sebenarnya sudah disemai kacangannya bang, di dekat kampung, tapi belum ada pihak yang  menanamnya karena ongkos tanamnya terlalu murah," ujar salah satu wanita yang sedang bekerja di areal Afdeling 2 Kebun MEP tersebut.

Keterangan yang berbanding terbalik antara pihak management dan pekerja lapangan ini menjadi tanda tanya baru apakah benar penanaman tumbuhan jenis kacangan tersebut tidak ada dalam Juknis TU PTPN IV Regional 2 Kebun MEP atau memang belum terealisasi karena polemik anggaran.

Guna mengalih informasi lebih lanjut, GarisPolisi.com saat ini sedang menggali informasi dari sejumlah perusahaan rekanan dan pihak Direksi PTPN IV Regional 2 di Medan. 

Sebagai informasi, dilansir dari berbagai sumber laman perusahaan perkebunan kelapa sawit, salah satu rangkaian aktifitas utama yang menentukan tingkat keberhasilan perkebunan kelapa sawit adalah mempersiapkan kondisi tanah. Salah satunya adalah kegiatan menanam kacang-kacangan sebagai penutup tanah untuk mempersiapkan kondisi yang kondusif/positif bagi penanaman kelapa sawit.

Dari laman tersebut diterangkan, tanaman penutup jenis kacangan dibutuhkan sebagai penutup tanah untuk menutupi permukaan tanah sehingga pertumbuhan gulma dapat ditekan, mengurangi kompetisi unsur hara, juga berfungsi sebagai penghasil bahan organik, dan dapat mengikat unsur nitrogen dari udara.

Tumbuhan penutup tanah dari jenis kacang-kacangan yang sering ditanam diantaranya Calopogonium caeruleum(CC), Pueraria javanica(PJ), Calopogonium muconoides(CM), Centrosema pubescens(CP), Mucuna cochinchninensis(MC), dan  Mucuna bracteata(MB).


Posting Komentar

0 Komentar