Siyami Kehilangan Rumah dan Tanah, Gegara Dokumen Disalahgunakan Oknum Pangulu

 

SIMALUNGUN|GarisPolisi.com - Siyami, seorang wanita tua di Anjangsana Huta III, Karangsari, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kisah pilunya kepada Reporter GarisPolisi.com, ketika dijumpai di rumah anaknya Sofiyani, Senin, (22/5/2024), karena  Tanah dan rumah yang telah ia beli 20 tahun lalu kini dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Simalungun atas dasar sengketa keluarga.

Awal mula perselisihan ini terjadi pada tahun 2022 ketika Wito Sembodo, sang Pangulu Karangsari, memintanya menyerahkan dokumen surat tanah dengan alasan untuk menyelesaikan permasalahan tanah dan rumah di Anjangsana Huta III.

Tanpa sepengetahuannya, Siyami mendapati dokumen tersebut telah dilegalisir oleh sang Pangulu dan digunakan pihak keluarga untuk menggugatnya di Pengadilan Negeri Simalungun.

Di pengadilan, Siyami kalah. Padahal, ia memiliki bukti sah kepemilikan tanah tersebut, yaitu dokumen asli dari pemilik pertama, kakek mereka.

Putusan ini berakibat pada eksekusi rumah dan tanah Siyami pada awal Mei 2024.

Namun, Siyami dan anaknya, Sofiyani, tidak menyerah. Mereka mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 72/Pdt.6/2022 PN.SIM dan gugatan Derden Verzet nomor 40/Pdt.Bth/2024 PN SIM.

Mereka juga berencana membawa masalah ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung karena merasa dirugikan oleh proses eksekusi yang terburu-buru dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR), Pasal 195 ayat (1) HIR/206 ayat (1) R.Bg mengatur bahwa eksekusi putusan harus didasarkan pada Surat Perintah Eksekusi (Writ of Execution) dan pengawasan oleh Ketua Pengadilan.

"Yang berwenang menyatakan putusan dapat dieksekusi atau tidak adalah Ketua Pengadilan," ujar Siyami dengan suara bergetar.

Ia mempertanyakan keabsahan eksekusi yang dilakukan tanpa Surat Perintah Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun.

Sementara itu Agung Laia, juru bicara PN Simalungun, Senin, (20/5/2024) mengatakan kepada reporter GarisPolisi.com,  bahwa gugatan Derden Verzet yang diajukan oleh pihak keluarga Siyami termasuk kategori gugatan objek yang sama dan masih cucu atau keturunan dari tergugat.

Oleh karena itu, menurutnya, tahapan eksekusi sesuai dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Simalungun tetap berjalan.

Siyami dan Sofiyani masih menaruh harapan pada keadilan. Mereka berharap majelis hakim PK dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

( Yan/Nurman )

Posting Komentar

0 Komentar