Sidang Kasus Senpi Edi Godol: Saksi Brigadir Ruben Berubah Keterangan, Kuasa Hukum Minta Hadirkan Bripda Diki

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Sidang kasus dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (21/5/2024). Sidang kali ini menghadirkan saksi Brigadir Ruben dari Brimob Polda Sumut.

Dalam persidangan, Brigadir Ruben memberikan keterangan yang berubah-ubah. Awalnya, dia mengaku tidak melihat Diki, oknum anggota Brimob yang diduga memberikan Senpi kepada Godol, memegang Senpi. Namun, kemudian keterangannya berubah dalam waktu singkat.

Hal ini terungkap saat kuasa hukum Godol, Nano Eka SH, menanyai saksi tentang apakah dia melihat Diki memegang Senpi. Brigadir Ruben awalnya menjawab tidak bisa memastikan.

"Saya melihat bahwa Diki memegang benda dari jarak 20 meter. Kemudian, saya langsung naik ke atas. Saya tidak bisa pastikan bahwa yang di pegang Diki adalah Senpi," tutur saksi.

Namun, ketika ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum Jhon Wesli, jawaban Brigadir Ruben berubah drastis.

"Saat berjarak 20 meter saya melihat bahwa Diki memegang benda. Kemudian, saat saya dekat dengannya saya lihat itu Senpi berwarna hitam," ungkapnya.

Perubahan keterangan Brigadir Ruben ini membuat Hakim CP Sitorus mempertanyakan kebenarannya.

"Tadi awalnya saksi akui tidak melihat dengan pasti apa yang dilihat oleh Diki saat ditanya kuasa hukum. Tapi sekarang saksi bilang melihat Diki memegang Senpi tu. Jadi yang mana yang benar," kata Hakim CP Sitorus.

Brigadir Ruben kemudian kembali menegaskan bahwa dia melihat Diki memegang Senpi.

Usai persidangan, kuasa hukum Godol, Suhandri Umar, menyatakan bahwa keterangan Brigadir Ruben yang berubah-ubah ini perlu dipertimbangkan.

"Keterangan Ruben ini pastinya harus di faktakan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat kejanggalan dalam persidangan ini," ungkapnya.

Suhandri Umar juga meminta agar Bripda Diki dihadirkan di persidangan selanjutnya untuk memberikan keterangan.

"Kami minta Bripda Diki dihadirkan di persidangan berikutnya agar bisa menjelaskan secara detail terkait kasus ini," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari lalu. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Posting Komentar

0 Komentar