Sempat Kabur ke Riau, Pelaku Cabul Korban Anak di Bawah Umur di Pematang Siantar Diciduk Polisi

SIANTAR|GarisPolisi.com -  Polres Pematang Siantar berhasil menangkap JA (28) seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul dengan korban anak. Korban di bawah umur bernama TB, yang berusia sekitar 5 tahun 9 bulan, warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K saat memimpin konferensi Pers pengungkapan kasus ini,  Senin (27/5/2020144) pukul 13.30 Wib mengatakan,  pelaku JA juga merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 lalu.

" Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ucap Kapolres.

AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K  menjelaskan adapun kronologis kasus perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap korban  TB ini yang sempat viral di media sosial,  ketika itu korban TB ingin bermain kerumah temannya, pada Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib.

Namun korban tidak ketemu dengan temannya yang bernama UM yang rumahnya bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk didepan rumahnya sambil bermain handphone, kemudian korban menyapa,mendekati dan mengambil handphone pelaku kemudian bermain handphone bersama pelaku 

Kemudian pada posisi seperti itu pelaku melakukan aksinya langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban, setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali kerumah

Besoknya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2014 sekira pukul 12.00 wib, saat itu pelaku sedang berada warung di gang dekat rumahnya, kemudian pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban tengah melintas, korban melihat pelaku dan korban juga menyapa pelaku, dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku.

Dan pelaku kemudian mempersilahkan korban untuk meminum minumannya, namun saat sedang minum, pelaku kembali melakukan aksi ke dua dengan cara yang sama mengelitik ,meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban.

Sejak kejadiaan itu pihak keluarga korban  melihat sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil, sehingga korban ditanya oleh ibunya, betapa terkejut sang ibu mendengar keluhan anaknya.

Kemudian keluarga korban berinisiatif  membuat laporan polisi ke Polres Pematang Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tanggal 20 Mei 2024.

Karena keluarga  korban telah melaporkan perbuatannya ke Polisi pelaku JA langsung melarikan diri ke Riau, dan tim dari Polres Pematang Siantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kota Pematang Siantar 6 hari kemudian, tepatnya pada Minggu 26 Mei 2024.

Kemudian personil Rskrim Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan dirumah nenek pelaku, meski sempat berhasil kabur dan berpindah persembunyian, namun personil reskrim berhasil  mengamankan pelaku yang bersembunyi di belakang rumah neneknya.

"Pada saat itu pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya,untuk barang bukti yang kita sita yaitu sepasang baju yang di pakai korban pada saat terjadinya tindak pidana perbuatan cabul, dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban, " pungkas Kapolres. (Y4N)

Posting Komentar

0 Komentar