Saksi Henri Nobel Manurung Sebut Terima Fee Sebesar Rp 600 Juta, Baru Kembalikan Rp 50 Juta

MEDAN|GarisPolisi.com - Jadi saksi dalam perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 dengan dua terdakwa yakni terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, Direktur Utama (Dirut) PT. Sadado Sejahtera Medika, Henri Nobel Manurung mengaku terima fee sebesar Rp 600 juta.

Hal tersebut di ungkapkan oleh saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M Nazir dalam ruang sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5/2024).

Dalam persidangan tersebut, saksi Henri Nobel Manurung juga menyebutkan bahwa dari fee yang diterimanya itu dibagikan ke Eko sebanyak 0,5 persen.

Nah lucunya ketika ditanya Majelis Hakim apakah saksi mengenal terdakwa Alwi?, saksi menjawab tidak. Dan saksi mengaku kalau dirinya berpikir Suprianto itu adalah terdakwa Robby.

"Saya pikir nama lengkapnya Pak Robby itu Suprianto," ucap saksi.

Selain itu saksi juga menyebutkan kalau dirinya sering berhubungan dengan Eko.

"Saya sering berhubungan dengan Pak Eko, kalau sama Pak Robby kadang diangkat, kadang enggak. Kata Suprianto katanya dia cuma di suruh aja," ungkap saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Ketika dipertegas oleh JPU, mengenai keterangannya di BAP sebesar Rp 742 juta, saksi mengatakan yang benar 600.

"Yang benar 600 juta," ujar saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar