Ratusan Warga Desa Helvetia Tolak Eksekusi Lahan Eks PTPN II, Adu Argumen dengan Aparat

MEDAN|GarisPolisi.com - Ratusan warga yang menempati lahan eks HGU PTPN II seluas 32 Ha di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi penolakan eksekusi lahan pada Senin pagi (13/05/2024).

Aksi protes ini diwarnai dengan penutupan akses jalan masuk dan pembakaran ban oleh warga. Tampak petugas Polres Pelabuhan Belawan, beberapa personel TNI, dan Satpol PP telah berada di lokasi untuk mengamankan situasi.

Menurut Ketua KTM (Komite Tani Menggugat) Sumut dan Ketua HPPLKN (Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara), Unggul Tampubolon, aksi ini dilakukan karena warga tidak menerima pemberitahuan terkait pembacaan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tentang eksekusi lahan.

"Kami sekarang disini untuk mengantisipasi dan menjaga lahan yang sudah lama dikuasai oleh warga dari tahun 2002," ujar Unggul.

Unggul juga menduga adanya mafia tanah yang terlibat dalam proses eksekusi ini. Ia menyinggung peristiwa eksekusi lahan di kawasan Pasar X yang telah lama dihuni oleh warga.

"Kami menduga keras, saat ini sudah ada mafia tanah yang sudah ikut bermain disini," tegas Unggul.

Ketua KTM (Komite Tani Menggugat) Sumut dan Ketua HPPLKN (Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara), Unggul Tampubolon

Warga Desa Helvetia mengklaim bahwa lahan yang mereka tempati merupakan eks HGU PTPN II yang seharusnya didistribusikan kepada masyarakat, bukan untuk mafia tanah.

"Lahan ini bukan milik Al Wasliyah, ini eks HGU dan eks HGU adalah didistribusikan untuk masyarakat bukan untuk mafia tanah," ucap Unggul.

Di sisi lain, pihak kepolisian bertindak berdasarkan Surat Perintah dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban tanggal 11 Mei 2024. Surat tersebut berisi perintah untuk melakukan penindakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana secara tegas dan humanis, dengan tetap mematuhi peraturan UU dan permohonan dari surat PN Lubuk Pakam Kelas I-A tanggal 6 Mei 2024 terkait bantuan pengamanan pelaksanaan sita eksekusi perkara 22/pdt.eks/3023/PNLP Jo. 55/pdt.G/2012/PN.LBP.

Hingga saat ini, situasi di lokasi masih kondusif dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan. Belum ada informasi lebih lanjut terkait kelanjutan proses eksekusi lahan.

Warga Desa Helvetia bertekad untuk mempertahankan lahan mereka dan meminta agar pemerintah menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar