Rampas Tas IRT, Seorang Residivis Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com -  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus menangkap pelakunya  seorang pria yang merupakan residivis  berinisial MN alias Bagol (23) warga Jalan Pala Kota Tebing Tinggi. Pelaku dibekuk petugas, pada Jumat (3/2 /2024 ) .dari dalam kamar  hotel kelas melati di kawasan Serdang Bedagai.

Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku  terjadi di Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi beberapa waktu yang lalu.

Korbannya seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT.red ) bernama  Wiwik (50) pada Jumat (19/04/24)  sekira pukul 17.10 Wib. Saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri melintasi Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi. 

Beberapa saat kemudian, dirinya didatangi pelaku dari arah belakang korban dengan menggunakan sepeda motor matic. Pelaku mendekati korban, lalu  menarik paksa tas berwarna merah yang digunakan korban dan langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (03/05/24) membenarkan kejadian perampasan tas milik seorang wanita tersebut sehingga mengalami kerugian Rp. 8 juta 350 ribu dengan rincian uang tunai Rp. 1 juta, 1 unit android dan gelang emas seberat 7 gram. Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim membentuk tim khusus untuk memburu pelaku dengan meminta keterangan beberapa orang saksi.

"Pada hari Jumat (03/05/24) dini hari, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Hotel Top In Desa Sukadamai Jalinsum Sei Bamban- Medan Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu petugas membekuk pelaku saat dirinya sedang berjalan diareal hotel tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan," sebut Kasi Humas.

Kasi Humas menyebut bahwa pelaku ini merupakan residivis spesialisasi kasus pencurian dengan kekerasan dan tercatat baru saja menyelesaikan hukuman  dan di keluarkan  dibulan februari 2024 lalu. " Diketahui setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dilokasi berbeda diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. " Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pencurian itu digunakannya untuk berfoya foya." terang Agus.

Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi serta dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. 

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi).

Posting Komentar

0 Komentar