Editor: Amri Nasution
LABURA|GarisPolisi.com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil menangkap seorang pria tua berinisial KH (64 tahun) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pasar VI Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Minggu (19/5/2024).
Penangkapan KH berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir bahwa KH sering mengedarkan sabu di Desa Sungai Apung.
"Sekitar pukul 22.30 WIB, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pondoknya," ujar Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ilham Harahap SH, MH, kepada wartawan.
Saat diinterogasi, KH mengakui bahwa dia menyimpan sabu di bawah resbang pondoknya. Tim kemudian menemukan 7 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram, 2 bungkus plastik klip besar kosong, uang tunai Rp250.000, dan tas sandang bertuliskan FOREVER warna hitam.
KH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama SP dan uang tunai Rp250.000 merupakan hasil penjualan sabu.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk proses selanjutnya," kata AKP Ilham.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pengedar sabu lainnya.
0 Komentar