Polsek Sibabangun Tangani Kasus Pengrusakan Tanaman Durian di Hutagurgur Sesuai Prosedur

Editor: Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.com  - Polsek Sibabangun, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), telah menyelesaikan perkara pengrusakan tanaman durian di Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Sibabangun Iptu Dorpis R.H Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani Laporan Polisi Nomor: LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / Polsek Sibabangun / Polres Tapteng/ Polda Sumut yang dilaporkan oleh Toroziduha Halawa (39) pada 25 Januari 2024.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa TKP, memintai keterangan saksi, dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Kasus ini dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak cukup bukti," jelas Iptu Dorpis, Rabu (15/5/2024).

Sebelum laporan polisi dibuat, Toroziduha Halawa dan terlapor AM (32) telah melakukan mediasi perdamaian di rumah Kepala Desa Hutagurgur pada 6 Desember 2023. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa AM akan mengganti kerugian atas tanaman durian sebesar Rp70 juta dan telah membayarkan Rp5 juta.

Pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, Toroziduha Halawa melaporkan kepada Polsek Sibabangun bahwa dua batang pohon durian miliknya di Desa Hutagurgur telah dirusak. Ia menduga pelakunya adalah AM.

Polsek Sibabangun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa TKP. Penyidik tidak menemukan bekas bacokkan kampak pada batang durian, melainkan hanya bekas kikisan. Tujuh orang saksi juga dimintai keterangan, namun tidak ada yang melihat atau membenarkan terjadinya pengrusakan.

Pada 1 April 2024, penyidik melakukan gelar perkara pertama dan menyimpulkan bahwa kasus ini belum dapat dinaikkan ke penyidikan. Penyidik diminta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi.

Gelar perkara kedua dilakukan pada 19 April 2024. Hasilnya, diputuskan bahwa perkara ini tidak cukup bukti dan dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Polsek Sibabangun telah menyelesaikan perkara pengrusakan tanaman durian di Desa Hutagurgur sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyelidikan dilakukan dengan cermat dan transparan, dan hasilnya dihentikan karena tidak cukup bukti.

(Sumber: Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar