Polsek Aek Natas Ringkus Seorang Bandar Sabu, 7,98 Gram Sabu Disita

Uan alias Ucok Korak, terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Aek Kuo setelah diamankan Polisi di Mapolsek Aek Natas, Labura.

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Uan alias Ucok Korak (48) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut diringkus Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu. Uan diamankan petugas lantaran terlibat bisnis haram sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku merupakan seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di diwilayah Kecamatan Aek Kuo, Labura. Pelaku tergolong licin dalam menjalankan bisnis haramnya dan pelaku sudah masuk dalam target operasi (TO).

"Pelaku merupakan Bandar sekaligus pengedar yang tergolong licin dan sulit ditangkap lantaran sering berpindah-pindah lokasi. Pelaku sudah lama masuk sebagai TO petugas," Kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Aek Natas AKP J. Ginting kepada wartawan, Rabu (8/5/2024) di Mapolres Labuhanbatu. 

Diungkapkan Parlando, tersangka Uan alias Ucok Korak berhasil ditangkap pada 7 Mei sekira pukul 11.30 WIB di area perlintasan Kereta Api yang berlokasi diseputaran kebun warga di Desa Sidomulyo. Drai penangkapan itu petugas berhasil menyita lima paket barang bukti sabu pelaku. "Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, IPDA Bambang Wahyudi Siagian bersama sejumlah personil opsnal," ujarnya.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari penggeledahan diri pelaku, ditemukan 5 paket sabu seberat 7,98 gram," Imbuhnya menambahkan. 

Parlando memaparkan, penangkapan terhadap pelaku yang selama ini tergolong licin dilakukan petugas dengan cara menyaru atau under cover buy sebagai pembeli narkoba. Setelah pelaku sedang menunggu pembeli, petugas langsung melakukan penangkapan.

Ia menyebutkan, adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 5 bungkus plastik klip ukuran besar dan kecil seberat 7,98 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan bungkusan plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan plastik klip kosong  ukuran kecil, 1 buah kaca pirek, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 Unit HP dan Uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 1 juta. 

"Setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi dilapangan, Selanjutnyat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas guna  pemeriksaan lebih lanjut,” Tukas Parlando mengakhiri.


Posting Komentar

0 Komentar