Penimbun BBM Pertalite di Aek Kanopan Ditangkap Polisi, Petugas SPBU Diduga Terlibat

LABURA|GarisPolisi.com - Aksi penimbunan BBM Pertalite di SPBU Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya terbongkar. Salah satu penimbun berinisial IS berhasil ditangkap aparat Polres Labuhanbatu pada Jumat malam (10/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan IS ini bermula dari laporan masyarakat dan pemberitaan media yang menyoroti aksi penimbunan Pertalite di SPBU Aek Kanopan. IS diketahui berkali-kali memasuki SPBU dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki besar.

Menurut informasi, IS tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Petugas pompa SPBU berinisial K juga diamankan oleh polisi karena diduga terlibat dalam aksi penimbunan ini.

Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidter Polres Labuhanbatu Ipda Seniman belum dapat memberikan keterangan detail terkait jumlah barang bukti Pertalite yang diamankan. Ia hanya mengatakan bahwa IS saat ini sedang dalam pemeriksaan.

"Sedang diperiksa bang," jawab Ipda Seniman saat ditanya oleh wartawan pada Sabtu (11/5/2024) malam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IS diduga menimbun BBM Pertalite dengan cara berulang kali mengisi tangki besar sepeda motornya di SPBU. Pertalite tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan selang. Setelah beberapa jerigen penuh, Pertalite tersebut diangkut dan dijual ke pengecer dengan harga yang lebih tinggi.

Anehnya, hingga saat ini kordinator penimbunan BBM Pertalite berinisial T dan M, yang diduga mengutip uang setoran dari para penimbun, belum ditangkap oleh pihak kepolisian. Masyarakat berharap agar T dan M segera ditangkap dan diadili agar aksi penimbunan BBM Pertalite dapat diberantas.

Penangkapan IS dan K merupakan langkah awal yang positif dalam upaya pemberantasan penimbunan BBM Pertalite di Labura. Diharapkan pihak kepolisian dapat terus menindaklanjuti kasus ini dan segera menangkap T dan M yang diduga sebagai mastermind di balik aksi penimbunan tersebut. 

\Untuk diketahui penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindak kejahatan yang melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana para penimbun dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar