Oknum Wartawan Labura Mengaku Laporannya Jalan Ditempat, Minta Kapolda Sumut Evaluasi Kapolsek Kualuh Hulu


Agum Gumelar terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik  MJ. Sitorus salah seorang wartawan  di Labura.


Editor : MJ.Sitorus

LABURA|GarisPolisi.com - Seorang oknum wartawan bernama Muhammad Jono Sitorus (MJS) mengadu ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan mandeknya penanganan laporannya di Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu. 

MJS mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh temannya sendiri, Agum Gumelar, dan laporannya di Polsek Kualuh Hulu diduga tidak diproses dengan serius.

MJS melaporkan kasus ini dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/394/X/2023/SPKT/ SEK KUALUH HULU/RES LABUHANBATU/POLDASU pada Jumat 24 November 2023 lalu.

"Terbukti jelas ketidakseriusan penyidik dalam menangani kasus saya. Padahal pelaku kabarnya bebas berkeliaran," ujar MJS.

Kekecewaan MJS semakin bertambah saat Juper, yang menangani laporannya, mengabaikan informasi bahwa pelaku berkeliaran bebas. MJS merasa proses penangkapan pelaku diabaikan.

"Saya sudah beberapa kali memberitahu Juper bahwa pelaku berkeliaran, tapi tetap diabaikan dan tidak dilakukan penangkapan," ungkap MJS.

Kekecewaan MJS memuncak hingga ia meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi jabatan Kapolsek Kualuh Hulu. Ia menduga Kapolsek tidak mampu memerintahkan anggotanya untuk memproses laporannya dengan cepat.

MJS menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh Agum Gumelar Batubara, pemilik kos tempatnya tinggal. Awalnya, MJS menyewa kos di rumah Agum dengan biaya Rp 400 ribu per bulan.

Selama tinggal di kos tersebut, MJS mengaku membiayai semua kebutuhan Agum, termasuk makan.

Pada Jumat, 9 September 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, MJS bangun tidur dan melihat Honda Vario miliknya tidak ada di ruang tamu. Ia kemudian menelepon Agum yang saat itu sedang berada di Brilink Marga Pardosi. Agum berjanji akan segera datang, namun setelah satu jam, HP Agum tidak aktif lagi.

Menjelang magrib, Agum datang ke kos dengan menumpang sepeda motor orang lain. Ketika ditanya tentang Honda Vario MJS, Agum menangis dan mengaku bahwa motornya dipinjam oleh teman kerjanya untuk mengantar istrinya ke RS Aek Kanopan.

Namun, hingga menjelang magrib, teman yang meminjam motor tersebut tak kunjung datang.

Enam hari setelah kejadian, MJS berhasil menemukan Agum di kosnya berkat informasi dari tetangga. MJS kemudian meminta Agum membuat pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab atas hilangnya Honda Vario tersebut.

Setelah menandatangani surat pernyataan, Agum berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dalam dua hari. Namun, pada hari kedua, Agum melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada MJS. 

Namun, MJS masih meragukan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani laporannya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. MJS berharap agar laporannya dapat segera diproses dengan benar dan pelaku dapat diadili seadil-adilnya.

Posting Komentar

0 Komentar