Oknum Panwaslu Kecamatan Medan Denai Terpilih, Diduga Terlibat Parpol?

MEDAN|GarisPolisi.com- Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Kota Medan, diduga terjadi kecurangan.

Hal ini seiring dengan beredar luasnya informasi, adanya oknum Panwaslu Kecamatan terpilih berinisial FNS yang tidak menghadiri acara pelantikan yang digelar Bawaslu Medan di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, pada Sabtu (25/5/2024). 

Informasi dihimpun, oknum tersebut disebut-sebut terindikasi dengan partai politik (parpol). Diketahui, FNS merupakan salah satu Panwaslu Kecamatan Medan Denai yang terpilih bersama 35 Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan. 

Terkait tanggapan dan pengaduan masyarakat itu, FNS disebut-sebut langsung mengundurkan diri dari Panwaslu Kecamatan. Kini dikabarkan atas kejadian itu, pihak Bawaslu Kota Medan sedang melakukan rapat Pleno. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut. Ia mengaku bahwa oknum Panwaslu tersebut tidak terlibat parpol dan dirinya juga sampai sekarang belum menerima tanggapan masyarakat tersebut. 

"Sampai sekarang belum ada saya terima, nanti saya cek bang. Apakah masih di staf belum disposisikan suratnya, itu belum tau bang," ujarnya.

Namun, Ia mengakui bahwa oknum Panwaslu Kecamatan Medan Denai itu tidak menghadiri Pelantikan dikarenakan orang tua yang bersangkutan lagi sakit. 

"Yang bersangkutan kita di konfirmasi berhalangan hadir dikarenakan mamaknya sakit, nanti kita juga meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan," sebutnya sembari menegaskan ketidakhadiran tersebut tidak ada berkaitan dengan sipol. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahuinya. 

"Belum ada info yang kami terima. Dan belum ada laporan resminya ke kantor terkait hal tersebut," katanya.

Terpisah, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan kalau informasi teknisnya itu ditanyakan ke Bawaslu Kota Medan. Tapi yang  pasti bahwa Bawaslu sampai saat ini bila ada yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi. 

"Misalnya, tanpa kita kasih sanksi dan juga pemberitahuan, mungkin yang bersangkutan sudah tau sendiri, salah saya ini, sehingga saat pelantikan dia mungkin tidak datang," ucap Saut. 

"Nah, untuk lebih lanjutnya coba ditanyakan ke Bawaslu Kota Medan. Kalau yang bersangkutan memang masuk ke sipol, dia pasti tidak dilantik," ungkapnya. 

Kendati demikian, pihaknya membenarkan dan mengaku telah mendapatkan informasi bahwa ada seorang Panwaslu Kecamatan yang tidak menghadiri pelantikan. 

"Kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang Panwaslu Kecamatan terpilih tidak menghadiri Pelantikan, namun kita tidak merinci di Kecamatan mana dan siapa namanya," jelasnya sembari menegaskan kalau ada kelalaian Ketua Pokja atau Ketua Bawaslu Medan dalam proses seleksi, maka akan diberikan sanksi.

Diketahui, Bawaslu Kota Medan sebelumnya melakukan perekrutan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari perekrutan tersebut, sebanyak 36 orang terpilih dan dilantik di Le Hotel Polonia, pada Sabtu (25/5/2024) pagi.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar