Miris! Bacah 5 Tahun Tewas Ditangan Ayah Tiri, Jasad Dibuang ke Taput dengan Bantuan Ibu Kandung

Ilustrasi.

MEDAN|GarisPolisi.com - Memilukan, bocah lelaki 5 tahun bernama Ardziki Pratama Nasution tewas ditangan ayah tirinya BS (26) dan lebih mirisnya lagi, untuk menghilangkan jejak pelaku membuang jasad Ardziki  ke Tapanuli Utara (Taput), dibantu oleh ibu kandung korban

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, korban meninggal dunia ditangan ayah tirinya.

"Pelaku BS adalah ayah tiri korban," kata Hadi pada Kamis (9/5/2024).

Setelah kasus pembunuhan terungkap,Polisi menangkap ayah tiri korban BS dan ibu kandung korban AH (26) juga adik ipar ayah tiri korban bernama RSS (24), Polisi berhasil menangkap para pelaku dalam waktu yang berbeda yakni pada 6 dan 7 Mei 2024.

Kronologis kejadian, pada Kamis 9 Maret 2023 di rumah pelaku di Jalan Aluminium, Kecamatan Medan Deli terjadi pertengkaran antara BS dengan AH, yang dipicu korban bercerita kepada ayah tirinya bahwa ibu kandungnya AH kerap video call dengan pria lain. 

"Korban menceritakan kepada ayah tirinya bahwa ibunya sering melakukan video call kepada pria lain," ujar Hadi. 

Hadi melanjutkan, setelah itu BS menjadi emosi dan memanggil istrinya untuk memastikan kebenarannya, namun istrinya tidak mengaku hingga BS memukul korban hingga bagian mata korban berdarah, selanjutnya korban dibanting pelaku dua kali. 

"Melihat korban tidak bergerak, pelaku jadi panik kemudian menyuruh ibu korban untuk memberikan pertolongan dengan cara membuat bantuan pernapasan, akan tetapi korban tidak tertolong," lanjut Hadi.

Kemudian ibu korban mengangkat tubuh korban ke kamar dan menutupnya dengan selimut, perbuatannya takut diketahui orang, kemudian keduanya berencana membuang korban.

Ibu korban selanjutnya menyewa mobil dan menghubungi RSS untuk membantu membuang korban.

Tanpa membuang waktu sekitar pukul 21.00 Wib ketiganya membawa korban ke Tapanuli Utara dan tiba disana pada pukul 02.00 Wib kemudian korban dibuang di Desa Pansur Napitu, Kecamatan  Siatas Barita. 

" Setelah selesai membuang mayat korban, ketiga pelaku kembali kerumah," lanjut Hadi. 

Mayat korban ditemukan oleh warga pada 15 Maret 2024, dan pihak Kepolisian yang mendapat informasi, lalu menuju ke lokasi dan membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.

Hadi menyebutkan, jasad korban hampir anam bulan berada di RS Bhayangkara Medan dan tidak ada satu pun keluarga korban menjemput sehingga pihak rumah sakit mengubur korban. 

Kasus pembunuhan tersebut berhasil terungkap setelah ibu korban AH dan ayah kandung korban  mendatangi Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (6/5/2024) dan menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya.

Tidak butuh waktu lama Polisi berhasil menangkap BS disalah satu kosan di Kecamatan Medan Deli sekitar pukul 22.00 Wib, esok harinya RSS berhasil ditangkap di Kecamatan Medan Area. 

"Selanjutnya tim membawa kedua pelaku ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Hadi.

(Misdi)

Posting Komentar

0 Komentar