TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - Merasa ditipu, Sarianto Damanik (42) warga Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan rekannya berinisial DBS, warga Kota Tebing Tinggi ke Polres Tebing Tinggi karena tidak terima karena uang yang dipinjam rekannya SDB warga Kota Tebing Tinggi tidak kunjung dibayar.
Sarianto Damanik, yang berprofesi sebagai wartawan media jejaring ( online) ini kepada awak media, Jumat (17/05/2024) petang menuturkan bahwa sebelum membuat laporan terkait hutang piutang ini ke polisi, dirinya sudah beberapa kali berupaya menemui terlapor untuk mengembalikan uang miliknya tersebut.
"Saya sebelumnya berteman baik dengan terlapor namun sepertinya terlapor tidak menghargai pertemanan itu. Untuk itu saya berharap pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi dapat memberikan keadilan kepada saya terkait permasalahan ini," pungkasnya.
Dikatakannya bahwa dirinya sudah beberapa kali ke kediaman terlapor dan bertemu dengan istri terlapor, namun istri terlapor mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya. Ketika saya hubungi melalui telepon, terlapor tidak mau mengangkat telepon dan membalas chat yang di kirimkan.
Uang sebesar Rp.5 juta tersebut, dikatakan Sarianto Damanik dipinjam terlapor pada 24 Agustus 2023 lalu, dimana saat itu terlapor mengaku membutuhkan uang untuk keperluan melangsungkan pernikahan. Namun hingga hari ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
"Sewaktu meminjam uang kepada saya, terlapor mengaku akan mengembalikan uang itu pada tanggal 5 September 2023 usai pesta pernikahannya, tetapi sampai saat ini tidak ada niat baik dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut, jadi saya merasa tertipu oleh terlapor," ujarnya.
Bukti dari pinjaman uang sebesar Rp.5 juta itu diakui Sarianto Damanik ditransfer melalui rekening miliknya ke rekening terlapor. Sementara bukti lainnya, seperti perjanjian tertulis dikatakan Sarianto tidak ada.
Saat ini Sarianto sudah mengantongi Laporan Polisi, LP/B/189/V/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 14 Mei 2024 pukul 19.21 WIB. Telah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan terlapor berinisial DBS. (Met )
0 Komentar