Lahan HGU PTPN IV Regional 2 Kebun Dolok Ilir di Eksekusi, Pembersihan Berjalan Kondusif

SERGAI|GarisPolisi.com.- Diawasi petugas Kepolisian Polres Tebing Tinggi, Petugas Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan eksekusi atas lahan HGU PTPN IV Regional 2, di afdeling 2 Kebun Dolok Ilir, Senin pagi (13/05).

Pembacaan eksekusi sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan, sempat diwarnai penolakan dari sejumlah warga yang ditenggarai selama ini menjadi penggarap di areal HGU yang seluruhnya seluas 121 Hektar.  Mereka mencoba menghadang petugas Pengadilan di jalan masuk menuju areal afdeling 2 yang selama ini dikuasai penggarap.

Namun pihak Kepolisan yang mengawasi dengan ketat jalannya eksekusi dengan tegas meminta warga untuk taat akan proses hukum yang berlangsung. Beberapa warga yang mencoba memanfaatkan anak-anak di bawah umur langsung diminta untuk tidak melakukan eksploitasi yang tidak pada tempatnya. Kabag OPS Polres Tebing Tinggi, AKBP Yengki Desyandi yang memimpin petugas Kepolisian mengamankan jalannya eksekusi bertindak sangat humanis namun tegas, sehingga membuat  warga yang masih mencoba tetap menguasai lahan HGU tidak berkutik. Mereka pun hanya bisa berdiri menyaksikan pembacaan eksekusi dan melihat areal garapan mereka dibersihkan dengan alat-alat berat. Sebagian lainnya langsung meninggalkan lokasi eksekusi.

Pihak PTPN IV Regional 2 Kebun Dolok Ilir, langsung melaksanakan pembersihan areal yang selama bertahun-tahun dikuasai penggarap untuk perladangan tanaman palawija, seperti jagung, ubi, pisang dan berbagai jenis tanaman lainnya, termasuk sejumlah bangunan gubuk di areal HGU.

Dengan mengerahkan sejumlah alat berat dari Kebun Dolok Ilir, diharapkan pembersihan areal seluas 121 hektar di afdeling 2 itu, bisa diselesaikan dalam beberapa hari ke depan, dan pihak PTPN IV Regional 2 sudah merencanakan untuk melakukan penanaman ulang kelapa sawit di areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Serdang Bedagai itu. **(SA).

Posting Komentar

0 Komentar