KPU Kota Tebing Tinggi Terapkan Metode 11 basis sasaran pemilih Agar Partisipasi Pemilih Meningkat

TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - KPU Kota Tebing Tinggi menghadiri undangan sebagai narasumber pada sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi, di Hotel Amanda, Jalan . Dr. Sutomo, Tebing Tinggi, Senin, (06/5/2024).

Dalam Paparannya Ketua KPU, Emil Sofyan menyampaikan metode sosialisasi yang di lakukan KPU  mencakup  11 basis sasaran pemilih yang dirangkul agar partisipasi pemilih meningkat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara, dan Tokoh tokoh Ormas di Kota Tebing Tinggi.

Usai acara, kepada awak media Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan menjelaskan  saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tahapan Pilkada yang diawali dengan membuka perekrutan badan adhoc dan selanjutnya  mengumumkan hasil seleksi PPK dan PPS se Kota Tebingtinggi,  setelah pelantikan  PPK dan PPS, KPU  Kota Tebing Tinggi akan melakukan tahapan Pilkada.

" Untuk tahapan Pilkada Kota Tebingtinggi tahun 2024 Bacalon Wali Kota dan Bacalon Wakil Wali Kota Tebingtinggi sudah masuk tahapan mulai bulan Mei 2024, untuk jalur independen pada bulan Mei sudah masuk tahapan dimana calon independen harus mengumpulkan foto copy KTP dan bukti surat dukungan yang ditandatangani oleh masyarakat menggunakan materai sesuai dengan jumlah kebutuhan sebesar 10 persen dari jumlah DPT Kota Tebingtinggi," terang Emil Sofyan.

Selanjutnya kata Emil, bulan Juni 2024, KPU akan melakukan kroscek kebenaran dilapangan atas pencalonan dari independen untuk mewawancarai masyarakat langsung apakah memang benar mereka memberikan dukungan sesuai dengan surat dukungan yang ditandatangani menggunakan materi. Untuk DPT Kota Tebingtinggi sebanyak 128.013, maka calon independen harus mengumpulkan KTP dan surat dukungan sebanyak 12.801 jiwa.

Bulan Agustus 2024 akan ada tahapan Pilkada Kota Tebingtinggi pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Bacalon Wakil Wali Kota Tebingtinggi dan pada  September 2024, KPU Kota Tebingtinggi akan melakukan pengumuman atas nama Bacalon tersebut.

"Kepada siapapun yang ingin mencalonkan sebagi Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tebingtinggi tidak boleh tercatat sebagai anggota DPRD, PNS dan BUMD, contohnya, bacalon dari anggota DPRD Kota Tebingtinggi, dimana harus mengundurkan diri dari anggota DPRD sebelumnya sampai anggota DPRD terpilih tahun 2024," tegas Emil Sofyan.

Katanya lagi, bahwa pelaksanaan Pilkada  diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

" Untuk  jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.akan kita umumkan lebih lanjut,"  ujar Emil Sofyan mengakhiri perbincangan. 

(Met).

Posting Komentar

0 Komentar