TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - KPU Kota Tebing Tinggi menggelar acara peluncuran atau launching tahapan Pilkada serentak 2024. Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Emil Sofyan beserta jajaran dan sejumlah perwakilan unsur Forkopimda hadir dalam acara tersebut.
Acara yang di hadiri 500 lebih undangan dari berbagai elemen masyarakat Kota Tebing Tinggin di beri tajuk 'Peluncuran Tahapan Pemilihan Walikota dan Walikota Tebing Tinggi Tahun 2024' itu digelar di Gedung Balai Kartini Convention Center, Rabu (15/5/2024).
Kegiatan Launching tahapan Pilkada 2024 ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan Pilkada Kota Tebing Tinggi yang sudah mulai dilaksanakan yang nantinya seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi diharapkan dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Sebelumnya KPU RI telah melaksanakan acara serupa beberapa waktu yang lalu, secara otomatis akan diikuti launching-launching KPU yang ada di daerah-daerah, termasuk KPU Kota Tebing Tinggi.
Dalam keterangan singkatnya, pada sejumlah awak media, Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Emil Sofyan menjelaskan bahwa kegiatan Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024' adalah kegiatan Nasional di Kawasan Candi Prambanan -Jogyakarta pada April 2024 lalu dan itu merupakan tahapan awal gerakan peluncuran Pilkada serentak dan dan kepada KPU Tebing Tinggi di instruksikan melaksanakan acara serupa." Ucap Emil Sofyan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota yang ditandatangani sejak 26 Januari 2024 lalu, maka telah resmi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024 dimulai.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah daerah, aparat keamanan TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, Insan pers, pihak akademisi, untuk sama-sama turut mensukseskan Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dengan aman, lancar dan damai. Tanpa dukungan dari semua pihak, mustahil KPU dapat melaksanakan seluruh tahapan ini dengan baik,” harapnya.
Mengutip dari laman resmi KPU RI, PKPU nomor 2 Tahun 2024 memuat 9 Pasal serta lampiran jadwal yang telah disusun secara rinci oleh KPU RI. Dalam lampiran tersebut diatur sejumlah tahapan Pemilihan yang terbagi dalam dua tahapan yaitu, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan persiapan terkait dengan perencanaan program dan anggaran sudah dilaksanakan di mana pada bulan Februari lalu telah dimulai untuk kegiatan pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan. Pada bulan April ini di lakukan pembentukan badan ad-hok PPK, dan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Sedangkan dibulan Mei akan dimulai kegiatan pembentukan PPS, pemutkahiran dan penyusunan daftar pemilih serta pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau pendaftaran Calon Perseorangan.
Di bulan Agustus akan mulai dengan tahapan pencalonan, dan diikuti dengan tahapan kampanye di bulan September. Puncak dari pelaksanaan tahapan ini adalah pada Rabu, 27 November 2024 yakni pemungutan suara yang kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara, rekapitulasi hingga penetapan pasangan calon terpilih. Dalam bingkai waktu 8 bulan akan ada pemilihan di daerah masing-masing. (Met)
0 Komentar