KPU Buka Pendaftaran PPS Pilgubsu dan Pilkada Kota Tebing Tinggi

Koordinator Divisi SDM, Parmas, Sosdiklih.Komisi Pemilihan Umum (.KPU ).Kota Tebingtinggi (photo : KPU TT)

TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi  mulai membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara  dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tebing Tinggi  Tahun 2024. 

Seperti pada pelaksanaan Pemilu 2024, jumlah PPS yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilgub Sumut dan Pilkada di Kota Tebing Tinggi  sebanyak 105 petugas yang nantinya akan disebar secara merata di 35 kelurahan se-Kota Kota Tebing Tinggi.

Koordinator Divisi SDM , Parmas, Sosdiklih Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Iqbal, SH.I mengungkapkan bahwa, untuk pendaftaran anggota PPS Pilgub Sumut  dan Pilkada  Kota Tebing Tinggi 2024 sudah dibuka mulai 2-8 Mei 2024. Adapun jumlah PPS yang dibutuhkan sebanyak 105  orang se-Kota Tebing Tinggi  dimana setiap kelurahan ada 3 orang anggota PPS.

"Untuk usia pendaftar anggota PPS minimal 17 tahun, berdomisili di kelurahan setempat, tidak bisa di kelurahan yang berbeda, dibuktikan dengan KTP,"ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2024).

Menurutnya, bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilgub Sumut dan Pilkada  Kota Tebing Tinggi tahun 2024  bisa segera mendaftar dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada laman https://siakba.kpu.go.id/.  

Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan dalam mendaftar di laman tersebut, maka bisa datang langsung ke Helpdesk Kantor KPU Kota Tebing Tinggi. Untuk semua pengisian formulir data diri bisa diakses pada aplikasi SIAKBA tersebut dan bisa langsung dicetak untuk selanjutnya diupload bersama beberapa dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah terakhir minimal SMA sederajat. Pendaftar PPS juga harus melampirkan Surat Keterangan Sehat yang disertai dengan Surat Pemeriksaan Laboratorium (pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol).

Selain mengupload dokumen, ada beberapa berkas fisik yang harus dikirim ke Kantor KPU Kota Tebing Tinggi pada 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sementara di hari terakhir pendaftaran, 8 Mei 2024  akan ditutup pukul 23.59 WIB

Lanjutnya, peran PPS Pilgub Sumut dan Pilkada Kota Tebing Tinggi tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 lalu, diantaranya membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, dan sebagainya. 

"Untuk tesnya mulai dari seleksi administrasi, CAT dan wawancara. Kami berharap, kepada seluruh masyarakat,  mari  menyukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi Tahun 2024-2029 yang berbarengan dengan Pemilihan Gubenur dan Wakil Sumatera Utara. " Ujar Muhammad Iqbal. (Met)

Posting Komentar

0 Komentar