MEDAN|GarisPolisi.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut M. Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum serta para Kasi melakukan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (7/5/2024).
Ekspose perkara dari Kejati Sumut diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dan Direktur Kamnegtibum dan TPUL Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, SH,MH serta para Kasubdit dan Koordinator pada JAM Pidum Kejagung RI.
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (7/5/2024) bahwa 5 perkara yang diajukan ke JAM Pidum disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Ada pun 5 perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan An. Tsk. M. Ilham Hasibuan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, kemudian dari Kejaksaan Negeri Simalungun An. Tsk. Muhammad Syahrul melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Julianta yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dua perkara lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk. Rahmad Prayuda melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan An. Tsk. Yuliana Dalimunthe yang merupakan isteri dari Rahmad Prayuda melakukan penganiayaan terhadap perempuan yang diduga dekat dengan suaminya, Yuliana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," katanya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa 5 perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai.
"Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, telah membuka sekat dan ruang yang sah untuk tidak ada dendam di kemudian hari. Perdamaian juga disaksikan oleh JPU, tim penyidik dari Kepolisian dan tokoh masyarakat," ungkapnya.
(Zar)
0 Komentar