JMI SUMUT Bantu Advokasi Masyarakat Terdampak Aktifitas Industri PT Jaya Beton

Tolak Pengeroyokan dan Tuntut Penghentian Operasional

MEDAN|GarisPolisi.com - Kemarahan warga Jalan Takenaka, Pasar Nippon terhadap petugas Dishub Kota Medan yang mengawal truk beton PT Jaya Beton Indonesia (PT JBI) pada Jumat (3/5/2024) bukan tanpa alasan.

Warga geram karena truk-truk tersebut dikawal paksa masuk ke Jalan Takenaka menggunakan preman yang berstatus buron atas kasus pengeroyokan terhadap warga yang menolak aktifitas industri dan pergudangan PT JBI. Warga juga menuntut penghentian operasional PT JBI karena mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan hidup mereka.

Aksi penutupan akses jalan dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap aktifitas PT JBI yang menimbulkan debu, suara bising, dan retakan pada rumah-rumah mereka. Warga juga merasa dirugikan karena wilayah mereka merupakan Kawasan Pemukiman Padat Penduduk dan Kawasan Ruang Terbuka Hijau, yang tidak seharusnya dialihfungsikan untuk industri.

Warga telah enggan mengikuti mediasi karena pengingkaran hasil mediasi selalu terjadi. Mereka hanya ingin PT JBI menghentikan operasionalnya dan preman yang melakukan pengeroyokan ditangkap.

Kuasa Hukum Masyarakat, Muhammad Ilyas, SHI yang merupakan Tim Advokasi Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) menegaskan bahwa aksi warga dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28 H dan UU No 32 Tahun 2009 Pasal 65. Dia juga menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan tidak dapat dituntut atau digugat secara perdata atas upaya memperjuangkan hak mereka.

Ilyas meminta pemerintah untuk bersikap adil dan tidak arogan terhadap masyarakat. Dia juga meminta kepastian sikap dan kepastian hukum yang berkeadilan agar masyarakat merasa diayomi dan dilayani, bukan dikebiri. (Sumber: Rilis JMI Sumut)

Posting Komentar

0 Komentar