Ingin Tahu Tahapan Pilkada Tahun 2024 Labuhanbatu, Ini Keterangan Ketua KPU Labuhanbatu

Zafar Siddik Pohan, S.Sos, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu. (Photo : GarisPolisi.Com)

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024, berbagai tahapan saat ini sudah berjalan di KPU Labuhanbatu antara lain seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta tahapan penerimaan syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen. 

Untuk tahapan calon anggota PPK , saat ini KPU Labuhanbatu telah melaksanakan seleksi tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), rencananya hari ini akan membacakan hasil ujian. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan kepada wartawan, Kamis (9/5) di Kantor Sekretariat KPU Labuhanbatu Jln WR Supratman, Rantauprapat. 

"Pasca dilaksanakan seleksi tertulis calon anggota PPK pada tanggal 7 hingga 9 Mei 2024 yang dilaksanakan di Universitas Labuhanbatu, hari rencananya KPU Labuhanbatu akan membacakan pengumuman hasil ujian," ucapnya.

Zafar menjelaskan, dalam pelaksanaan seleksi tertulis ujian CAT calon anggota PPK tersebut, jumlah pendaftar ada 222 orang, namun dalam pelaksanaannya 17 peserta tidak mengadiri ujian. "Pelaksanaan ujian seleksi tertulis juga dihadiri pihak Bawaslu Labuhanbatu selaku badan pengawas," ujarnya menjelaskan. 

Setelah pembacaan pengumuman, sambung Zafar, selanjutnya KPU Labuhanbatu akan melakukan persiapan wawancara bagi calon anggota PPK yang lulus ujian. "Proses wawancaranya direncanakan akan digelar antara tanggal 11 sampai 13 Mei mendatang," imbuhnya menambahkan. 

Lebih lanjut diterangkan Zafar, selain tahapan seleksi PPK, saat ini KPU Labuhanbatu juga sedang melaksanakan tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau jalur independen pada Pilkada tahun 2024.

Dipaparkannya, berdasarkan peraturan KPU Kabupaten Labuhanbatu nomor 392 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024, adapun syarat minimal dukungan adalah 30.384 dukungan pemilih dari total 357.455 jumlah DPT Kabupaten Labuhanbatu.

Kalau untuk sebaran dukungan, tutur Zafar, dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, minimal sebaran dukungan harus ada di 5 Kecamatan dan pasangan bakal calon atau penghubung harus menyerahkan syarat dukungan dengan formulir mode B.1.KWK yang di unggah melalui aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak satu rangkap.

Untuk waktu penyerahan syarat minimal dukungan dimulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. "Untuk tanggal 8 sampai 11 Mei penyerahan berkas di mulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk di tanggal 12 dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," tukas Ketua KPU merincikan. 


Posting Komentar

0 Komentar