Hakim Berang, Sidang Kasus TPPO Eks Bupati Langkat Untuk Kelima Kalinya Ditunda

LANGKAT|GarisPolisi.com - Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa eks Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (29/05/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan untuk yang kelima kalinya ditunda.

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB juga molor berjam-jam dan dimulai pukul 16.25 WIB. Meski sidang molor hingga sore hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat belum juga menyelesaikan tuntutannya.

Yogi Fransis Taufik selaku JPU mengatakan pada persidangan kali ini Jaksa menemukan fakta baru, sehingga sidang kasus TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin ditunda. 

" Karena adanya Fakta baru bahwa terdakwa akan menitipkan restitusi kepada pihak pengadilan. Yang kami anggap itu ada hal yang meringankan majelis, ehingga hal tersebut harus kami konsultasikan kepada pimpinan majelis dan kami tidak bisa memutuskan hari ini dan oleh karena itu kami mohon ditunda satu Minggu majelis karena ini sangat berpengaruh dengan amar tuntutan kepada terdakwa," Kata Yogi dihadapan majelis hakim. 

Ketua Majelis Hakim yang mendengar alasan JPU pun sempat berang. Ketua Majelis Hakim Andriansyah mengatakan sidang yang digelar sudah ditolerin dan dilaksanakan secara profesional.

Adriansyah kemudian bertanya ke JPU apakah pihaknya ada menerima salinan permohonan tersebut. 

" Saudara (JPU) ada terima salinan permohonannya, isu? gak bisa juga isu dijadikan dasar untuk tuntutan. Apa mau dianggap JPU tidak mampu melakukan penuntutan," ujar Andriansyah. 

Ketua majelis hakim menegaskan, jika tugas JPU dipersidangan melakukan tuntutan, penasihat hukum melakukan pembelaan.

Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin pun akhirnya ditunda pada pekan depan, Rabu (5/6/2024).

Dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus TPPO.

Dari 12 korban, Jika ditotalkan biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2.677.873.143, Dimana nama dan total uang restitusi ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU.

Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin didakwa dengan Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar