Edarkan Sabu, Wanita Usia 58 Tahun di Labuhanbatu Dibekuk Polisi

MS alias Bou, Pelaku tindak pidana peredaran narkotika setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu ringkus seorang wanita berinisial MS alias Bou (58) warga Kelurahan Ujung Bandar, Kacamata Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

Pelaku diamankan Team Unit Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan IPDA Ramadhan Hilal, pada Kamis 2 Mei 2024 di jln Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar. 

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Minggu (5/5/2024). 

Dikatakannya, keberhasilan Team Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap pelaku narkoba berinisial MS alias Bou tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. 

"Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian Resor Labuhanbatu dalam memberantas Narkoba. Dan ini juga merupakan respon cepat petugas dalam menyikapi informasi dari masyarakat prihal adanya peredaran narkotika. Pelaku ditangkap pada 2 Mei kemarin," Ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Parlando, petugas mendapati dari pelaku barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 07 paket plastik klip transparan dengan berat 2,02 gram bruto, 1 buah botol plastik kecil, 1 Unit HP Nokia warna hitam, 1 buah berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet bentuk scop dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 372 ribu. 

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial K, penduduk Kelurahan Ujung Bandar. "Saat dilakukan pengembangan, petugas tidak berhasil menemukan kebenaran orang yang dimaksud," Imbuh Parlando menambahkan.

Dikesempatan yang sama, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH juga  menerangkan bahwa pelaku MS Alias Bou kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk proses hukum. Pelaku MS alias Bou dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

AKP Sofar juga menghimbau agar masyarakat bisa terus mendukung upaya Polri dalam memberantasan peredaran narkotika dengan menggalang semangat "Narkoba Musuh Bersama" dan memastikan Sumatera Utara tetap "Bebas Narkoba".


Posting Komentar

0 Komentar