Dugaan Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Program PSR Labura

Ilustrasi.

Ediitor : MJ. Sitorus

LABURA |GarisPolisi.com - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) salah satu Program Strageis Nasional yang digagas pemerintah, untuk meningkatkan produktivitas tanaman sawit rakyat  di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura, diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Oknum tersebut memanfaatkan program PSR untuk meraup keuntungan pribadi dengan menyewakan alat berat Beco untuk menumbang pohon sawit dan meratakan lahan sebelum ditanam kembali.

Modusnya berat Beco tersebut diduga menggunakan Biosolar subsidi, yang mana peruntukannya hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum penyewa Beco di Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X dan Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, diduga menggunakan Biosolar subsidi untuk alat berat mereka.

"Di Desa Belungkut kabarnya arah menuju kebun Adi Pati, lalu ada juga di Desa Silumajang. Ada dugaan alat berat Beco mereka, diduga menggunakan Biosolar subsidi," ungkap sumber tersebut kepada media ini, Jumat (3/5/2024).

Beco memang memiliki fungsi penting dalam program PSR, yaitu untuk membersihkan lahan dan meratakan tanah sebelum ditanami bibit sawit baru. Namun, penggunaan Beco harus sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan bahan bakarnya.

Penggunaan Biosolar subsidi untuk alat berat Beco jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Konsumsi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.

Perpres tersebut mengatur bahwa BBM tertentu termasuk Biosolar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu, dan tidak termasuk alat berat seperti Beco.

Masyarakat Labura berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu  dapat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Biosolar subsidi ini.

"Dalam hal ini, aparat penegak hukum (APH ) Polres Labuhanbatu untuk meninjau alat berat tersebut, dan apabila benar penggunaan BBM tersebut bukan peruntukannya tolong di tindak lanjuti sesuai undang – undang dan hukum yang berlaku," pinta sumber.

Sementara Kapolsek Marbau, AKP G. Saragih, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan, meski pesan yang terkirim sudah  bertanda 2 centang biru, yang berarti pesan sudah terbaca.

Posting Komentar

0 Komentar