Diduga Keterangan Saksi Bripda Surya Darma Sambo Saat Persidangan, Berbeda Dengan BAP di Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Bripda Surya Darma Sambo memberikan kesaksian dalam perkara kepemilikan senjata api (Senpi) terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (14/5/2024) siang.

Namun, dalam kesaksian Surya Darma Sambo terungkap berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Satreskrim Polrestabes Medan.

Poin yang berbeda itu bahwa BAP menyebutkan bahwa Surya Darma Sambo melihat Edi Suranta Gurusinga membuang senjata. Akan tetapi, didalam persidangan saksi mengaku tidak melihat Godol membuang Senpi.

Kuasa hukum Godol bernama Ronald Siahaan SH MH dalam sidang bahwa BAP. 

"Jadi, saudara saksi sudah di sumpah. Dalam BAP saudara berbeda dengan kesaktian hari ini. Jadi yang mana yang benar keterangan saudara saksi ini," ucap Ronald Siahaan.

Mendengar itu, saksi mengaku bahwa keterangan yang benar adalah dipersidangan.

"Jadi yang mulia, saya tidak melihat terdakwa membuang Senpi, saya hanya diajak saksi Diki untuk melihat benda yang dibuang oleh terdakwa," kata Sambo.

Menurut Sambo, saat dilakukan razia di lokasi. Posisinya melihat terdakwa keluar dari dalam mobil dari kursi nomor dua disebelah kiri.

"Saat saya di lokasi razia, saya melihat terdakwa keluar dari dalam mobil. Selanjutnya, Diki menyebut ada yang dibuang terdakwa. Selanjutnya, saya memberikan penerangan ke semak semak. Saya memberikan penerangan dengan senter handphone saya," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam persidangan itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Simon CP Sitorus mempertanyakan kepada terdakwa mengenai kesaksian dari saksi.

"Apakah keterangan saksi ini sudah benar menurut saudara terdakwa," kata majelis hakim kepada terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa membantah membuang Senpi itu dan membantah bahwa Godol turun dari mobil dengan seorang diri.

"Jadi, saya tidak pernah membuang Senpi. Saya keluar dari mobil karena disuruh oleh petugas untuk turun dari mobil. Jadi, didalam mobil saya itu ada tiga orang," kata terdakwa.

Kemudian, terdakwa juga menyebutkan bahwa dia keluar dari depan atau tepatnya disebelah supir (pengemudi).

"Saya saat itu duduk di depan, atau disebelah supir. Jadi saya bukan duduk dibelakang. Jadi yang mulia, itu bukan Senpi saya," ungkapnya.

Selanjutnya, majelis sidang mengaku bahwa keterangan saksi dan terdakwa akan terungkap dalam persidangan dan kesaksian yang akan datang.

"Keterangan keduanya ini belum tahu siapa yang berbohong. Nanti kita akan lihat dalam persidangan selanjutnya," ungkap Majelis Hakim.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam bernama Jhon Wesli ketika dikonfirmasi usai persidangan mengaku agar konfirmasi kepada humas.

"Kami punya humas, untuk konfirmasi agar ke humas," terangnya.

Tim kuasa hukum Godol yang hadir persidangan adalah Thomas Tarigan SH MH, Ronald M Siahaan SH MH, Suhandri Umar SH dan Nano Eka SH, Wahyu SH Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Simon CP Sitorus dan Jaksanya adalah Jhon Wesli.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.

Terpisah tim awak media mewawancarai Tim Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga mengatakan bahwasanya apabila memberi keterangan saksi persidangan berbeda pada saat BAP di kenakan pasal 174 

"Ancaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan. Saksi yang memberikan keterangan palsu bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun penjara,"pungkasnya. 

(San)

Posting Komentar

0 Komentar