Boboho Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Karena Perkara Pencabulan

TEBINGTINGGI|Garis Polisi.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pria  berinisial SM alias Boboho (21)  Warga Desa Gunung Kataran Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, yang di sangkakan sebagai  pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Ceritanya begini, pria pengangguran ini telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri, kita sebut saja dengan panggilan  Bunga (13) yang merupakan seorang pelajar tingkat SMP di Kota Tebing Tinggi.

Dikutip dari  cerita nara  sumber terpercaya di Mapolres Tebing Tinggi,  berawal pada Senin (06/05/24) sekitar pukul 21.00 Wib, ibu korban berinisial FAD (37)  saat itu sedang mencari keberadaan Bunga , lantaran sejak pukul 17.00 Wib dihari yang sama korban belum juga pulang ke rumah mereka di kawasan Jalan Juanda Kota Tebing Tinggi. 

Saat itu ibu korban mendapat informasi bahwa korban sedang berduaan dengan seorang pria didalam sebuah rumah  di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti. Petugas selanjutnya menuju TKP. 

Tak butuh waktu lama, beberapa saat setelah menerima laporan, pada Selasa (07/05/24) sekitar pukul 00.20 Wib tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.  " Pelaku ditangkap saat sedang tidur bersama dengan korban didalam sebuah kamar rumah kontrakan pelaku", papar sumber.

Lanjutnya, kemudian petugas membawa pelaku dan korban ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Dari pengakuan korban, dirinya dibawa paksa oleh pelaku ke dalam kamar dan kemudian disetubuhi sebanyak 1 kali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto sesuai keterangannya, Rabu (08/05/24). "Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengangguran berinisial SM alias Boboho", sebutnya.

Pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sedangkan terhadap korban sudah dilakukan visum dan trauma healing oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. 

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar