Bawa Sabu 6 Kg, 3 Calon Penumpang Citilink Ditangkap di Kualanamu

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Tiga calon penumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-911 tujuan Lombok dan akan transit di Jakarta, membawa narkotika jenis sabu dalam barang bawaan yang dimasukkan ke bagasi, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (8/5/2024), pukul 03.30 WIB.

Dari dalam 3 tas ransel bawaan ketiga penumpang , ditemukan 12 bungkusan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 6 Kg lebih atau 6.013 gram.

Ketiga calon penumpang yang diamankan  berinsial.JE (29) warga Desa Batupahat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, FR (30) warga Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dan TA (31) warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan Informasi melalui jalur check in tiket di counter, ketiganya menjalani pemeriksaan badan dan barang melekat, serta masuk gate 9 ruang tunggu keberangkatan.

Sementara barang bawaan berupa 3 tas ransel sudah masuk melalui bagasi atau baggage handling system (BHS).

Petugas Avsec yang bertugas di X-Ray BHS melihat adanya benda mencurigakan dalam 3 tas ransel. Kemudian Operator Bandara memanggil ketiga pria pemilik tas ransel , agar menuju ruang Rekonsiliasi BHS yang ada di area ruang tunggu terminal.

Bersama personel Kepolisian dari Polsek Kawasan Bandara, 3 tas ransel milik ketiganya diperiksa secara manual dan menemukan 12 bungkusan plastik transparan berisi sabu. Ketiganya selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, Kompol Sebastian RS Saragih, Rabu sore (8/5/2024)  di Mapolresta Deliserdang, membenarkan telah mengamankan 3 calon penumpang yang diduga membawa sabu.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, sementara 3  calon penumpang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan,"  ujar Kompol Sebastian RS Saragih. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar