DELISERDANG|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 pelaku pencuri dua unit sepeda motor di jalan limau manis dusun V desa Tadukanraga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin
Ketiga pelaku diamankan dihari yang berbeda, Pelaku SS(19) warga Kecamatan Patumbak diringkis pada Selasa 30 April 2024 di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, pelaku YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas dibekuk pada Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, sementara MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas dibekuk pada Rabu 1 Mei 2024 di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Tiga pelaku ditangkap setelah Tim Reskirim melakukan penyelidikan dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penyergapan , personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.
Saat dilakukan interogasi N, mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.
Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan "Ketiga Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya.
(Sumber: Humas Polresta DS)
0 Komentar