3 IRT Warga Bogor Gagal Selundupkan 19 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Membawa narkotika jenis sabu dalam koper, 3 ibu rumah tangga (IRT) calon penumpang pesawat di ringkus petugas Avsec bersama tim Interdection Direktorat Polda Sumut dan Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Rabu (8/5/2024), pukul 09.30 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, di dalam 3 koper barang bawaan ke tiga calon penumpang ditemukan 95 bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu sekira 19.475 gram atau 19 Kg lebih.

Dua dari tiga calon penumpang yang di amankan merupakan warga Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat , berinsial AC (28) dan MS (27), sementara satu penumpang berinisial IN (37) warga Kelurahan Bondongan.

Informasi diperoleh, melalui jalur check in tiket di counter, ketiganya menjalani pemeriksaan badan dan barang melekat, serta masuk ke gate 5 ruang tunggu keberangkatan, sementara barang bawaan berupa 3 koper, sudah masuk melalui bagasi atau baggage handling system (BHS) . 

Petugas Avsec yang bertugas di X-Ray BHS melihat adanya benda mencurigakan di dalam 3 koper, kemudian Operator Bandara melalukan pemanggilan terhadap ketiga Ibu rumah tangga menuju ruang Rekonsiliasi BHS yang ada di area ruang tunggu terminal.

Petugas Avsec dan tim Interdection Direktorat Polda Sumut, kemudian melakukan pemeriksaan barang secara manual dan menemukan 95 bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 19.475 gram atau 19 Kg lebih.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Petugas Avsec Bandara langsung menyerahkan ke 3 calon penumpang bersama barang bukti ke Ditres Narkoba Polda Sumut. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar