13 Narapidana Buddha di Lapas Pematang Siantar Raih Remisi Waisak, 1 Langsung Bebas

PEMATANGSIANTAR|GarisPolisi.com - Kebahagiaan menyelimuti 13 narapidana beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar pada Hari Raya Waisak tahun ini. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, bahkan 1 orang langsung bebas.

Pemberian remisi ini merupakan hak dasar bagi narapidana yang berkelakuan baik, tanpa memandang agama mereka. M. Pithra Jaya Saragih, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar, menyerahkan remisi secara simbolis di Vihara Lapas Pematang Siantar.

"Remisi ini menjadi wujud nyata komitmen Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dalam membimbing narapidana agar menjadi lebih baik," ujar Pithra.

Narapidana yang mendapatkan remisi telah menunjukkan perilaku yang baik, seperti tidak melanggar tata tertib, mengikuti kegiatan ibadah rutin, mengikuti kegiatan olahraga, dan mengikuti program pembinaan di Lapas.

Pithra berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbenah diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

"Kami ingin narapidana yang bebas dapat menjadi insan yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur Pithra.

Lapas Kelas IIA Pematang Siantar memiliki berbagai program pembinaan untuk membantu narapidana menjadi lebih mandiri, seperti pelatihan perikanan, perkebunan, mebel, tenun, dan bakery.

Pithra menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Pematang Siantar berkomitmen untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu menyiapkan narapidana agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar