Sidang Perdana terdakwa Edy Suranta Gurusinga, Polresta Deli Serdang Turunkan Personil Pengamanan yang Humanis

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Sidang perdana Edy Suryanta Gurusinga alias Godol atas perkara kepemilikan senjata api di gelar di Pengadilan Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang turunkan personil dan laksanakan pengamanan unjuk rasa dan jalannnya sidang di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (16/04/2024) siang.

Personil Polresta Deli Serdang dalam. Pelaksanaan Pengamanan tersebut, menurunkan personil gabungan dari Dit Samapta Polda Sumut untuk melaksanakan pengamanan sidang perdana Edy Suryanta Gurusinga alias Godol atas perkara kepemilikan senjata api, serta Pasukan Brimob Polda Sumut yang stand by di Mako Polresta Deli Serdang

Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Lubuk Pakam dengan agenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Deli Serdang menurunkan personil gabungan dari  Dit Samapta Polda Sumut untuk pengamanan sidang Perdana  Edy Suryanta Gurusiinga alias Godol dan Pasukan Brimob Polda Sumut yang stand by di Mako Polresta Deli Serdang untuk melaksanakan Pengamanan unjuk rasa damai dari pendukung Godol  di depan Kantor Pengadilan Lubuk Pakam.

Polresta Deli Serdang dan Personil PAM gabungan lainnya melaksanakan tugasnya dengan Humanis, sebagai upaya humanisnya menerima ungkapan suara unjuk rasa, memberikan Himbauan agar tidak terprovokasi dengan hasutan untuk berbuat anarkis, menghadirkan pihak Pengadilan negeri untuk memberi penjelasan, membagikan minuman mineral kepada peserta unjuk rasa dan membersihkan sampah peserta unjuk rasa yang ada di jalanan. 

Saat dikonfirmasi oleh media Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK mengatakan bahwa Polresta Deli Serdang siap melaksanakan pengamanan aksi damai dari pendukung Edy Suryanta Gurusinga alias Godol yang akan melakukan aksinya di depan Kantor Pengadilan Lubuk Pakam.

" Polresta Deli Serdang menurunkan personil gabungan untuk melaksanakan pengamanan sidang perdana  Edy Suryanta Gurusinga alias Godol atas perkara kepemilikan senjata api hingga selesai situasi berjalan kondusif," singkat Kapolresta.

(Sumber: Humas Polresta DS).

Posting Komentar

0 Komentar