MEDAN|GarisPolisi.com - Unit Reskrim Polsek Delitua gencar menangkap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Delitua. Kali ini, dua pelaku pencurian kendraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap. Mereka yakni, Padil Pratama (17) warga
Jalan Sei Glugur Gang Jati 3 Kelurahan Telaga Sari Kecamatan Pancur Batu dan Suhandrian (30) warga Diski Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru.
"Ya, dua tersangka curanmor kembali kita amankan. Di mana sebelumnya, satu orang berhasil kita amankan," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Panit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) malam.
Pengungkapan ini bermula ketika, korban seorang dosen, Adelina Oktavia Nasution (29) warga Jalan Tanjung Balai No. 103 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, hendak ke Toko Haritsah Baby Shop di Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, 24 April 2024 sekira pukul 23.40 Wib. Iapun memarkirkan sepeda motornya, Honda Scoopy Warna Hitam BK 6746 AHH, persis di samping toko dan masuk ke dalam toko. Takterduga, ketika ia keluar, sepeda motornya sudah hilang. Padahal saat itu, stang motor dalam posisi terkunci.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke Polsek Delitua,"ucap Syawal.
Nah, berdasarkan informasi tersebut. Team unit Reskrim Polsek Delitua lantas melakukan penyelidikan. Kerja petugas pun berbuah manis.
Hasilnya, petugas berhasil mendeteksi para pelaku. Kemudian, hari itu juga, petugas melakukan penyergapan dan berhasil meringkus para pelaku di SPBU Glugur Jalan Diski, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Scoopy BK 6746 AHH lengkap dengan surat-surat, dan satu unit HP Oppo A17 warna biru doff dan 1 unit HP VIVO V20 biru doff.
"Kini para tersangka sudah ditahan dan mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"pungkasnya.(Ali)
0 Komentar