Nekat Jadi Pengedar Sabu, Terdakwa Agam Divonis Mati

MEDAN|GarisPolisi.com - Terdakwa Nasrun alias Agam pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Eriyanto Siagian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyebutkan, untuk hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk. 

"Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan, melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," ungkapnya. 

Tak hanya Nasrun, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 PN Medan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung. 

"Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," sebut Ketua Majelis Hakim, Eriyanto. 

Keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer. 

Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar