MEDAN|GarisPolisi.com - Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus KWH meter milik konsumen berinisial MS di Jalan Marelan V Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Medan Sumatera Utara pada Kamis (18/4/2024). Pemutusan dilakukan karena MS menunggak pembayaran tagihan listrik selama dua bulan terakhir.
MS mengaku mengalami pembengkakan tagihan listrik karena petugas pencatat meter menaikkan angka di KWH meter lebih dari 100 meter. Alasannya, petugas tidak dapat melihat KWH meter karena pagar rumah MS terkunci.
Menurut MS, petugas PLN mendatangi rumahnya pada Kamis (16/4/2024) dan menanyakan tagihan yang belum dilunasi. MS diberitahu bahwa listriknya akan diputus jika tidak dilunasi besok.
"Petugas PLN datang dan menanyakan tagihan yang belum diselesaikan dan akan memutus listrik saya besok kalau belum dilunasi. Saya bilang kalau belum ada rezeki bagaimana ya apa boleh buat, dan saya disuruh menandatangani surat berwarna merah," kata MS.
MS merasa dirugikan karena tunggakannya juga dibarengi dengan hutang pihak PLN berupa tagihan basic atau abonemen. Nominal tagihannya pun tidak begitu besar.
MS berharap ada instansi atau lembaga yang dapat membela konsumen PLN bila ada pelanggan yang merasa dirugikan. Ia kerap kali melihat sikap arogansi dan sewenang-wenang petugas PLN di lapangan yang membuat pelanggan jadi merasa takut dan bersalah.
"Maunya ada suatu instansi atau lembaga tempat untuk pengaduan dan dapat membela konsumen bila ada masalah terkait penyelesaian masalah pelanggan terhadap PLN. Harus ada keseimbangan dari pihak PLN dan pelanggan. Jangan udah angka meter dinaikkan toh harus juga dibayar tagihan dan dianggap PLN berhutang dan pelanggan tetap harus bayar abonemen, kurang adil saya rasa. Maunya petugas catat meter itu yang bayar biar gak sesuka hati nya aja dia melaksanakan tugas," tandas MS.
(Misdy)
0 Komentar