TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - Seorang pria pengangguran asal Medan berinisial RF (36) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi saat diketahui hendak mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu diwilayah Kota Tebing Tinggi.
Ceritanya begini, pada Kamis (04/04/24) petugas Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi. Kemudian Sat Narkoba menerjunkan beberapa orang anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Sekitar pukul 19.00 Wib pada hari yang sama petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri-cirinya pelapor, sedang berdiri dipinggir Jalan Ahmad Yani didekat lokasi parkir.
Petugas menghampiri dan menghadang pelaku, dan melakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas sandang warna hijau yang digunakan pelaku pada saat itu.
Saat memeriksa tas sandang yang digunakan pelaku, petugas menemukan 1 lembar potongan plastik asoy dan bungkus jajanan. Setelah dibuka ternyata didalamnya berisi 1 paket sabu seberat 9,81 gram.
"Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan di Kota Tebing Tinggi," sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (07/04/2024).Kasi Humas juga menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan lulusan SMP ini, saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi. Begitu juga Sat Narkoba akan mendalami kasus ini, dan melakukan pengembangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi informasi. Dan bagi masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba, silahkan hubungi layanan darurat 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044", tandasnya.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar