Jual Sabu Ke Polisi, Terdakwa Ali Divonis Selama 10 Tahun Penjara

MEDAN|GarisPolisi.com - Majelis Hakim yang diketuai Hanum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Ali selama 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4/2024).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Ali selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim.

Selain hukuman 10 tahun penjara, dalam amar putusan Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa di denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan yang sebelumnya menuntut selama 12 tahun penjara. Dalam tuntutan JPU menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 saksi Hendrik, saksi Redi Yudha dan saksi Aditya P. Ramadhan (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kenanga Raya Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan sering terjadi penjualan atau transaksi narkotika jenis Sabu.

Lalu saksi Hendrik, saksi Redi Yudha dan saksi Aditya P. Ramadhan melakukan penyelidikan di tempat tersebut, lalu saksi Redi Yudha melakukan Undercover Buy dengan cara menelepon terdakwa Muhammad Ali dan berkata “LI, ada gak kawan mu yang jual sabu” jawab terdakwa “entar bang, aku tanyakan dulu ama kawan aku” lalu saksi Redi Yudha berkata “ia LI”.

Pada tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa datang ke Jalan Kenanga Raya Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan untuk menjumpai saksi Redi Yudha ditempat tersebut. Setelah berjumpa lalu terdakwa berkata “harganya delapan puluh empat juta bang” lalu saksi Redi Yuda menjawab “ok LI” dan terdakwa berkata “uangnya udah ada bang karena harus kontan” jawab saksi Redi Yudha “uangnya udah ada”. 

Setelah sepakat dengan harga tersebut lalu terdakwa pun pulang untuk menjemput Narkotika jenis sabu dengan mengendarai 1 unit Sepeda Motor Honda warna hitam Merk Sonic Nomor Polisi BK 4297 AJG untuk menjumpai Dastur (dalam lidik). Lalu pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menelepon saksi Redi Yudha dan berkata “bang, nanti siapkan aja uang cash nya biar gak nunggu lama aku” jawab saksi Redi Yudha “oke LI”. 

Lalu sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa kembali menelepon saksi Redi Yudha melalui telepon Video call dan berkata “udah ada uangnya” jawab saksi Redi Yudha “udah ada LI, sambil menunjukkan uang cash tersebut” lalu terdakwa berkata “oke, ni sabunya udah ada sama aku dan mau aku antar kesana ya” jawab saksi Redi Yudha “ia LI” lalu terdakwa pun mematikan telepon nya, dan terdakwa langsung bergerak menuju ke Jalan Kenanga Raya Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dengan mengendarai 1 unit Sepeda Motor Honda warna hitam Merk Sonic. 

Selanjutnya saksi Redi Yudha, saksi Hendrik, dan saksi Aditya P. Ramadhan langsung monitoring ditempat tersebut dan sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa sampai dirumah sedangkan saksi Redi Yudha sudah menunggu terdakwa dirumah tersebut, sedangkan saksi Hendrik dan saksi Aditya P Ramadhan monitor di sekitaran rumah tersebut. 

Kemudian datang terdakwa menjumpai saksi Redi Yudha dan masuk kedalam rumah dan berjumpa dengan saksi Redi Yudha lalu terdakwa mengeluarkan sabu dari kantong celananya dan menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Redi Yudha dan seketika itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disita barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip putih transparan ditaksir berat bersih (netto) 200 Gram dari terdakwa.

Dan terdakwa menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Dastur (dalam lidik) dan ditemukan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip putih transparan ditaksir berat bersih 200 Gram, 1 unit Sepeda Motor Honda warna hitam Merk Sonic, 1 unit Handphone merk oppo warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar