Emak-emak di Medan Labuhan Diduga Ditipu Tetangga Dengan Modus Jula-Jula, Rugi Puluhan Juta dan Lapor Polisi

Salah satu korban.

MEDAN|GarisPolisi.com - Tujuh orang warga di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, melapor ke Polsek Medan Labuhan pada Kamis (25/4/2024).

Para korban, yang didominasi emak-emak, mengaku mengalami dugaan penipuan dan penggelapan oleh Haziah alias Dedek, tetangga mereka. Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan uang jula-jula, namun kemudian Haziah kabur membawa uang tersebut.

Haziah, yang sebelumnya merupakan ketua atau pengumpul dana jula-jula, diduga melarikan uang para korban sejak 13 Februari 2024. Akibatnya, para korban kehilangan uang yang mereka kumpulkan untuk kebutuhan Idul Fitri 1445 Hijriah. Total kerugian para korban mencapai Rp 32 juta lebih.

Pada tanggal 24 April 2024, ketujuh korban, yaitu Ranti, Fahri Ramadhan, Etty Eliani, Asiah, Sri Purwaningsih, Safariah, dan Aulia, menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Medan Labuhan.

Salah satu korban, Fahri Ramadhan, menjelaskan modus operandi yang dilakukan Haziah. Para korban diajak untuk mengikuti jula-jula atau tare'an dengan cara mengumpulkan uang setiap hari sebesar Rp 10.000 dan setiap bulan sebesar Rp 1.000.000. Keuntungannya, mereka akan menerima uang secara bergiliran.

"Pengumpulan uang harian akan diberikan ke anggota senilai Rp 2.000.000 dalam rentang 5 hari dalam rentang 250 hari. Pengumpulan uang bulanan akan diberikan ke anggota senilai Rp 10.000.000 dalam rentang 1 bulan yang selesai dalam 10 bulan berjalan," jelas Fahri.

Namun, sejak 13 Februari 2024, Haziah tidak bisa dihubungi lagi. Suaminya, Amran alias Ambendro, mengatakan bahwa Haziah telah pergi dari rumah.

Para korban telah berusaha meminta uang mereka kembali melalui keluarga Haziah, namun hingga saat ini belum ada hasil.

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melaporkan Haziah ke polisi.

"Atas perbuatan Haziah ini kami melapor ke Bapak Kapolsekta Medan Labuhan agar perbuatannya ditindak sesuai hukum karena kami mengalami tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kami mengalami kerugian sebesar Rp 32.540.000," ujar Fahri.

Hingga saat ini, Haziah belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan, saat dihubungi via ponselnya tak diangkat. Konfirmasi via pesan ke Whats App nya juga tak dibalas. Terlihat centang satu di laman aplikasi WA nya.

Sementara Kapolsekta Medan Labuhan, AKP P Sarianto Simbolon, membenarkan telah menerima Dumas dari para korban.

"Baru saya terima Dumas nya. Udah saya disposisi ke unit terkait. Harap bersabar proses akan kami lakukan," kata AKP Sarianto.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar