Dit Polairud Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 24 PMI Yang Akan Dipekerjakan Ke Malaysia

MEDAN|GarisPolisi.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sumut berhasil menangkap kapal mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI)  ke Negara Malaysia di Perairan Serdang Bedagai, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (21/04/2024).

Dalam penyergapan Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 24 pekerja migran Indonesia yang akan dipekerjakan di negara malaysia melalui jalur laut secara ilegal, dari kejadian tersebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyergapan  kapal  berawal saat kapal patroli milik Dit Polairud Polda Sumut melihat adanya satu unit kapal kayu berbendera indonesia  tanpanya nama melintas di Perairan Serdang Bedagai, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa 24 pekerja migran indonesia ilegal dan kapal juga tidak memiliki surat dokumen resmi, para pekerja migran indonesia ilegal ini menggunakan pasport pelancong.

Tenaga kerja indonesia ilegal yang diamankan berasal dari berbagai provinsi seperti nusa tenggara barat, jawa, aceh dan sumatera utara. 

Menurut salah seorang personel Dit Polairud, pekerja migran indonesia ini , bukan pertama kalinya, mereka ini selalu keluar masuk secara ilegal dengan menggunakan jasa angkutan laut melalui perairan sumatera utara yang dekat dengan Negara Malaysia.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti, satu unit kapal tanpa nama, satu unit gps, holki tolki atau ht, dan satu unit kompas, dan paspor.

Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut Kombes Rudi Rifani dalam keterangannya Selasa (23/04/2024) mengatakan ada 24 PMI yang diamankan kapal patroli dari berbagai daerah Indonesia untuk pemasok PMK ilegal dalam pencarian tim untuk selanjutnya para pmi ini akan dikembalikan ke daerah asalnya.

"Ada 24 PMI yang berhasil kita amankan, sama selanjutnya akan kita kembalikan kedaerah asalnya", ucapnya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat undang-undang pidana pasal 82 dan 83 UU 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda sampai 15 milyar. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar