Bea Cukai Medan Gerebek Pabrik Miras Ilegal , 50 Karton Miras dan Ribuan Pita Cukai Bekas Diamankan

MEDAN|GarisPolisi.com - Tim Bea Cukai Medan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan bersinergi menggerebek sebuah ruko di Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, Kamis (25/4/2024) malam. Penggerebekan ini berhasil mengamankan 50 karton berisi 600 botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) ilegal, 4.387 pita cukai bekas, dan 5 orang pelaku.

Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Darmawan, dalam Press Conference di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Jumat (26/4/2024), menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penindakan sebelumnya terhadap RS yang membawa 5 karton MMEA ilegal dengan pita cukai bekas.

Berdasarkan informasi, Tim Bea Cukai Medan dan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan pengintaian dan pengejaran hingga ke ruko tersebut. Pada pukul 19.30 WIB, Tim berhasil menghentikan kendaraan yang mengangkut MMEA ilegal keluar dari ruko dan melakukan pemeriksaan.

Di dalam ruko, Tim menemukan 50 karton MMEA ilegal, 1 unit Daihatsu Luxio, 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja, ribuan botol kosong siap produksi, dan bahan baku berupa etil alkohol dan bahan penolong lainnya.

Tim mengamankan 5 orang pelaku, yaitu SM, TM, RS, AM, dan AL. Berdasarkan keterangan, mereka telah beroperasi sejak Oktober 2023 dan memproduksi sekitar 12.000 botol MMEA ilegal.

Para pelaku memodifikasi botol bekas dan menggunakan pita cukai bekas untuk mengelabuhi konsumen. Aktivitas ilegal ini merugikan negara secara materil dan immateril dengan total kerugian mencapai Rp245 juta dan nilai barang Rp600 juta.

Miras oplosan yang diproduksi ini tidak hanya merugikan pengusaha legal, tapi juga membahayakan kesehatan konsumen. Tim Bea Cukai Medan berhasil mencegah peredaran MMEA ilegal yang lebih besar dengan mengamankan bahan baku, botol bekas, dan pita cukai bekas.

Kepada para pelaku, Bea Cukai Medan menjerat mereka dengan Pasal 50 dan 55 huruf c Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Cukai. Ancaman hukumannya pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai Medan menegaskan komitmennya untuk memberantas BKC ilegal guna melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Wawan Darmawan menghimbau kepada para pihak atau pengusaha untuk menjalankan usaha secara legal dan taat aturan.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar