Bandar Sabu 23,8 Kg Dibekuk Polisi di Salah Satu Apartemen di Medan

MEDAN|GarisPolisi.com  - Seorang bandar sabu berhasil diamankan petugas disalah satu apartemen di Kota Medan di Jalan Gelas Kulurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (13/4/2024).

Kapolretabes Medan Kombes Teddy Marbun menerangkan pelaku berinisial AFS (31) warga Desa Marindal, Patumbak, Deliserdang Sumatera Utara, diamankan di areal parkir apartemen, dan petugas mendapati narkotika jenis sabu sabu seberat 23,8 kg pada (13/4/2024) sekira pukul 02.00 Wib. 

" Penangkapan berawal informasi yang didapat adanya seorang pria yang menyimpan sabu diapartemen," kata Teddy pada Rabu (17/4/2024).

Kapolrestabes Medan menyebutkan, dari pelaku mendapati dua tas jinjing yang berisikan bungkusan plastik teh cina. 

"Saat dilakukan pemeriksaan didapati 20 bungkus plastik teh cina, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan petugas kembali menemukan 4 bungkus teh cina didalam kamar,  jadi total 24 bungkus sabu dengan berat 23,8 kg," sebut Teddy. 

Dari hasil introgasi tersangka AFS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bos nya berinisial  WN, yang saat ini masih buron.

"AFS mengaku mendapatkan sabu ini dari bosnya berinisial WN, dan sedang kita dalami," kata Teddy. 

Menurut pengakuan AFS, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari WN seberat 30 kg, dengan nominal harga yang cukup fantastis Rp 9 miliar.

Rencananya barang haram tersebut yang 20 kg, akan diantar ke Palembang. yang 10 kg akan diedarkan di Kota Medan, dan yang 6 kg sudah diedarkan pelaku. 

Saat ini pelaku diamankan di Mapolrestabes Medan (Satresnarkoba Polrestabes Medan) guna pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No.5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

(Misdi)

Posting Komentar

0 Komentar