Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard Leonardo Malau, SIK, MH saat pelaksanaan giat pemusnahan barang bukti 15 Kg Sabu.

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Dalam upaya nya memberantas peredaran narkotika, Kepolisian Resor Labuhanbatu akhirnya berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran 15 Kg Sabu di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.

Selain mengamankan 15 bungkus sabu seberat 15 Kg, pihak kepolisian resor Labuhanbatu melalui Sat Narkobanya juga berhasil menangkap seorang pria berinisial AG alias Ali (39) warga Kelapa Sebatang, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labura, Sumut yang diduga berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

"Polres Labuhanbatu telah mengungkap dan menangkap pelaku pembawa 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.860,3 Kg yang di kemas dalam bungkus plastik warna biru," Ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau dalam konferensi pers dan pemusnahan narkotika jenis sabu, Senin (18/3/2024) di Mapolres Labuhanbatu, Jl. MH Thamrin, Rantauprapat.

Dihadapan Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, Kepala BNNK Labura, Kajari Labuhanbatu, dqn Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu menuturkan bahwa kronologis penyitaan barang-bukti dan penangkapan tersangka terjadi pada Kamis 22 Februari 2024 lalu. 

"Saat itu petugas memperoleh informasi tentang ada masuknya narkoba di jalur pantai kecamatan Kualuh Leidong Labura. Yakni melalui jalur tikus di Jatuhan Golok Desa Simandulang kecamatan Kualuh Leidong, Labura," tuturnya. 

Dari informasi yang didapat, ungkap Kapolres, Polisi kemudian mengejar tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 Verza BK 2644 JAM yang saat itu sedang membawa karung menuju Kota Tanjung Balai.

Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, sambungnya, Tim akhirnya berhasil menghentikan motor tersangka dengan menabrak sepeda motor tersangka menggunakan mobil yang menyebabkan tersangka terjatuh. 

"Namun saat itu tersangka langsung melarikan diri ke arah lokasi perkebunan sawit warga. Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, namun tersangka lolos, tak berhasil ditemukan. Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti sepeda motor dan karung berisi narkotika sabu untuk diamankan ke Polres," ujar AKBP Bernhard menjelaskan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Imbuh Kapolres, akhirnya kita berhasil mengendus keberadaan tersangka dan selanjutnya pada Sabtu 9 Maret 2024 pukul 05.30 wib tersangka AG berhasil ditangkap di kawasan Jalinsum Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Dasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu sejatinya akan dikirim ke seseorang yang berada di Aek Loba, Asahan dengan upah Rp15 juta," terangnya. 

Kapolres juga mengatakan, atas perbuatan tersangka, tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup. 

Amatan dilokasi, dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut Polres Labuhanbatu menghadirkan tim Labfor Polda Sumut dan melakukan memusnahkan narkotika tersebut dengan cara direbus kedalam air yang mendidih.

Posting Komentar

0 Komentar