Tiga Bandar Narkoba Diciduk di Kawasan Judi Rel KA Tembung, 64,67 Gram Sabu Diamankan

 

MEDAN|GarisPolisi.com - Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggerebek kawasan perjudian di Rel KA Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (28/3/2024). Tak hanya judi, petugas juga mengamankan tiga bandar narkoba beserta 64,67 gram sabu.

Ketiga bandar narkoba tersebut berinisial APD (26), MA (22), dan MAS (27), yang merupakan warga setempat. Dari tangan APD, petugas mengamankan 0,15 gram sabu, sedangkan dari MA dan MAS masing-masing disita 0,10 gram sabu.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan 7 unit mesin judi tembak ikan. Namun, pemilik judi berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakkuta Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau lokasi penggerebekan tersebut.

"Untuk kawasan ini kita berlakukan sama seperti kawasan narkoba lainnya di Kota Medan. Ini akan kita awasi dan jika nanti kembali ditemukan tindak pidana tentu akan kembali kita lakukan penindakan sesuai dengan komitmen kita," tegas Jhon.

Barang bukti judi dimusnahkan dengan dibantu oleh masyarakat setempat.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran narkoba dan perjudian di Kota Medan.

(Misdi)

Posting Komentar

0 Komentar